Tak boleh mandi, Sutarno aniaya Ningsih
Senin, 19 November 2012 - 08:37 WIB
Tak boleh mandi, Sutarno aniaya Ningsih
A
A
A
Sindonews.com - Tak senang dengan tetangganya, Sutarno (50) menghajarnya Ningsih (48) di tempat pemandian umum di Desa Kliren, Gondokusuman, Yogyakarta. Tak hanya menerima bogem mentah, Ningsih juga dimaki-maki pelaku di depan umum.
Korban yang tak terima langsung melapor ke polisi, namun aksi ini membuat pelaku kalap dan kembali menghajar Ningsih.
Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Eddy Sugiharto menyampaikan, tersangka tetap diproses sesuai hukum. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Kita tahan, petang kemarin berhasil kita amankan, anggota sempat mencari tidak ketemu. Saat ini kita tahan," katanya di Mapolsek Gondokusuman, Senin (19/11/2012).
Eddy menyampaikan, korban atas nama Nining Sri Rahayu (48) berstatus buruh. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus. "Keduanya hanya tetangga saja, bukan suami-istri," jelasnya.
Eddy menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 11 November 2012 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat korban mandi di kamar mandi umum, ditegur tersangka dengan mengatakan kalau Ningsih tidak boleh mandi di tempat itu.
Bukan hanya itu saja pelaku, Sutarno bin Marsono (50) kemudian memukul muka korban hingga menyebabkan luka memar di bagian mata.
Kemudian, korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan merawat lukanya. Berbekal hasil visum dan pembayaran dari rumah sakit, korban mengadukan kasus yang dialaminya ke Polsekta Gondokusuman pada Kamis, 15 November 2012 lalu.
Polisi yang mendapatkan laporan korban mengkroscek kebenaran dengan mencari keberadaan pelaku, tetapi saat itu tidak ketemu.
"Beberapa hari kemudian, pelaku mengetahui kalau dilaporkan ke Polsek.
Dia bukannya mengajak berdamai, tetapi malah mendatangi korban lagi dan melakukan pemukulan lagi," imbuhnya.
Polisi baru bisa menangkap pelaku pada Minggu, 18 November kemarin sekira pukul 15.00 WIB. "Kita proses hukum," jelasnya.
Korban yang tak terima langsung melapor ke polisi, namun aksi ini membuat pelaku kalap dan kembali menghajar Ningsih.
Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Eddy Sugiharto menyampaikan, tersangka tetap diproses sesuai hukum. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Kita tahan, petang kemarin berhasil kita amankan, anggota sempat mencari tidak ketemu. Saat ini kita tahan," katanya di Mapolsek Gondokusuman, Senin (19/11/2012).
Eddy menyampaikan, korban atas nama Nining Sri Rahayu (48) berstatus buruh. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus. "Keduanya hanya tetangga saja, bukan suami-istri," jelasnya.
Eddy menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 11 November 2012 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Saat korban mandi di kamar mandi umum, ditegur tersangka dengan mengatakan kalau Ningsih tidak boleh mandi di tempat itu.
Bukan hanya itu saja pelaku, Sutarno bin Marsono (50) kemudian memukul muka korban hingga menyebabkan luka memar di bagian mata.
Kemudian, korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan merawat lukanya. Berbekal hasil visum dan pembayaran dari rumah sakit, korban mengadukan kasus yang dialaminya ke Polsekta Gondokusuman pada Kamis, 15 November 2012 lalu.
Polisi yang mendapatkan laporan korban mengkroscek kebenaran dengan mencari keberadaan pelaku, tetapi saat itu tidak ketemu.
"Beberapa hari kemudian, pelaku mengetahui kalau dilaporkan ke Polsek.
Dia bukannya mengajak berdamai, tetapi malah mendatangi korban lagi dan melakukan pemukulan lagi," imbuhnya.
Polisi baru bisa menangkap pelaku pada Minggu, 18 November kemarin sekira pukul 15.00 WIB. "Kita proses hukum," jelasnya.
(ysw)