DPRD Kulonprogo utang 4 Raperda
Sabtu, 17 November 2012 - 11:42 WIB
DPRD Kulonprogo utang 4 Raperda
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kulonprogo masih menyisakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 21 yang direncanakan diundangkan tahun 2012 ini. Dewan, hingga pertengahan November ini telah menyelesaikan 16 peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Legislasi DPRD Kulonprogo, Muhyadi mengatakan, eksekutif mengajukan 17 raperda ke DPRD tahun 2012 ini. Sedangkan legislatif sendiri mengusulkan 4 raperda inisiatif. "Masih ada sisa waktu satu setengah bulan," kata Muhyadi, Sabtu (17/11/2012).
Dia mengatakan, saat ini dewan mulai membahas raperda kemudahan penanaman modal. Dia berharap pembahasan segera kelar agar dapat membahas raperda lainnya. Dengan demikian, pada akhir tahun raperda yang sudah masuk dalam prolegda selesai dibahas.
Ketua DPRD Kulonprogo, Yuliardi mengatakan, kinerja dewan sudah maksimal dalam menetapkan perda. “Kinerja dewan saya rasa sudah maksimal. Dari 17 raperda yang diajukan eksekutif, dewan sudah menyelesaikan 16,” katanya.
"Kami berharap raperda kemudahan penanaman modal selesai pertengahan Desember. Jadi dewan masih bisa melakukan pembahasan terhadap raperda tanggung jawab sosial perusahaan serta zonasi kawasan pesisir," tandasnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kulonprogo, Muhyadi mengatakan, eksekutif mengajukan 17 raperda ke DPRD tahun 2012 ini. Sedangkan legislatif sendiri mengusulkan 4 raperda inisiatif. "Masih ada sisa waktu satu setengah bulan," kata Muhyadi, Sabtu (17/11/2012).
Dia mengatakan, saat ini dewan mulai membahas raperda kemudahan penanaman modal. Dia berharap pembahasan segera kelar agar dapat membahas raperda lainnya. Dengan demikian, pada akhir tahun raperda yang sudah masuk dalam prolegda selesai dibahas.
Ketua DPRD Kulonprogo, Yuliardi mengatakan, kinerja dewan sudah maksimal dalam menetapkan perda. “Kinerja dewan saya rasa sudah maksimal. Dari 17 raperda yang diajukan eksekutif, dewan sudah menyelesaikan 16,” katanya.
"Kami berharap raperda kemudahan penanaman modal selesai pertengahan Desember. Jadi dewan masih bisa melakukan pembahasan terhadap raperda tanggung jawab sosial perusahaan serta zonasi kawasan pesisir," tandasnya.
(azh)