DIY akan tertibkan peredaran miras
Jum'at, 16 November 2012 - 13:02 WIB
DIY akan tertibkan peredaran miras
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menertibkan toko yang menjual minuman keras (miras). Pemkot akan menertibkan miras golongan A dan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, toko waralaba yang melanggar ketentuan itu akan ditertibkan.
“Bagi yang melanggar secepatnya akan kami tertibkan,” kata Haryadi, di Yogyakarta, Jumat (16/11/2012).
Namun, Haryadi tidak menyebutkan secara lengkap mekanisme dalam penertiban tersebut. Dia hanya menyatakan, penertiban miras golongan A harus memiliki landasan hukum yang kuat.
"Pemkot Yogyakarta terlebih dulu mendata keberadaan toko waralaba terkait perizinan maupun hal-hal teknis lainnya. Untuk melakukan penertiban ini ada dua dasar. Pertama, adanya laporan dari masyarakat. Kedua, hasil dari investigasi,” ucapnya.
Haryadi mengimbau, agar warga melaporkan kepada Pemkot Yogyakarta, jika menemukan pelanggaran mengenai miras tersebut. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sekaligus sebagai dasar untuk mengambil kebijakan.
“Tetapi ini bukan berarti kami pasif, kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tuturnya.
Ketika ditanya soal regulasi untuk penertiban peredaran miras. Haryadi mengatakan, di Yogyakarta sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras yakni Perda No 7/1953. Pemkot tidak akan membuat perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) baru untuk penanganan miras tersebut.
“Meskipun perda miras yang ada sudah dibuat lama, tetap relevan untuk diterapkan pada masa sekarang, baik sanksi maupun aturan lainnya,” tandasnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, toko waralaba yang melanggar ketentuan itu akan ditertibkan.
“Bagi yang melanggar secepatnya akan kami tertibkan,” kata Haryadi, di Yogyakarta, Jumat (16/11/2012).
Namun, Haryadi tidak menyebutkan secara lengkap mekanisme dalam penertiban tersebut. Dia hanya menyatakan, penertiban miras golongan A harus memiliki landasan hukum yang kuat.
"Pemkot Yogyakarta terlebih dulu mendata keberadaan toko waralaba terkait perizinan maupun hal-hal teknis lainnya. Untuk melakukan penertiban ini ada dua dasar. Pertama, adanya laporan dari masyarakat. Kedua, hasil dari investigasi,” ucapnya.
Haryadi mengimbau, agar warga melaporkan kepada Pemkot Yogyakarta, jika menemukan pelanggaran mengenai miras tersebut. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sekaligus sebagai dasar untuk mengambil kebijakan.
“Tetapi ini bukan berarti kami pasif, kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tuturnya.
Ketika ditanya soal regulasi untuk penertiban peredaran miras. Haryadi mengatakan, di Yogyakarta sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras yakni Perda No 7/1953. Pemkot tidak akan membuat perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) baru untuk penanganan miras tersebut.
“Meskipun perda miras yang ada sudah dibuat lama, tetap relevan untuk diterapkan pada masa sekarang, baik sanksi maupun aturan lainnya,” tandasnya.
(maf)