Senin, DPRD Bantaeng mulai bahas Ranperda
Jum'at, 16 November 2012 - 00:38 WIB
Senin, DPRD Bantaeng mulai bahas Ranperda
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, akan mulai membahas tiga Ranperda pada Senin 19 November 2012 lalu.
Menurut salah seorang anggota Pansus Anas Hasan mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan konsultasi Ranperda ke pemerintah pusat, beberapa hari lalu. Anas menyebutkan, khusus untuk Ranperda penataan pasar tradisional, modern dan pertokoan, pihaknya sudah langsung berkonsultasi dengan kementrian perdagangan (Kemendag).
“Jadi hasilnya, untuk penataan pasar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Makanya nanti hari Senin (19 November 2012) kami akan bahas dengan pihak terkait, bagaimana penataannya,” ungkapnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Bantaeng Nurdin Halim mengatakan, belajar dari pengalaman dan proses pembangunan hukum di Bantaeng selama ini, ternyata belum dilaksanakan secara terencana, lantaran belum dituangkan oleh satuan program legislasi daerah.
“Kondidi itu, telah mempengaruhi sistem perencanaan pembangunan hukum daerah, terutama dari aspek pengkondisian anggaran dalam proses permusan, pengajuan, pembahasan dan penetapannya,” ujarnya.
Selain itu, kata legislator asal Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tersebut, perencanaan yang baik, haruslah berbasis data. Pengajuan Ranperda tentang produk hukum daerah itu, didorong oleh keinginan untuk memberikan solusi atau jawaban terhadap sistem perencanaan pembangunan hukum daerah yang selama ini terjadi di Bantaeng.
“Dengan pengajuan Ranperda tersebut, semoga kepala daerah dapat meresponnya, sebagai bagian dari ikhtiar kita untuk mewujudkan sistem pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas Nurdin.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantaeng M Yasin mengatakan, untuk pengelolaan keuangan daerah, meskipun sudah ada sebelumnya dinilai tidak sesuai lagi, dengan adanya beberapa kali perubahan aturan, sehingga untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, perlu dilakukan perubahan Perda.
Sekedar diketahui Pemkab Bantaeng menyerahkan tiga Ranperda yakni, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pendidikan Diniya dan pendidikan Pondok Pesantren, serta penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelenjaan dan toko modern.
Menurut salah seorang anggota Pansus Anas Hasan mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan konsultasi Ranperda ke pemerintah pusat, beberapa hari lalu. Anas menyebutkan, khusus untuk Ranperda penataan pasar tradisional, modern dan pertokoan, pihaknya sudah langsung berkonsultasi dengan kementrian perdagangan (Kemendag).
“Jadi hasilnya, untuk penataan pasar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Makanya nanti hari Senin (19 November 2012) kami akan bahas dengan pihak terkait, bagaimana penataannya,” ungkapnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Bantaeng Nurdin Halim mengatakan, belajar dari pengalaman dan proses pembangunan hukum di Bantaeng selama ini, ternyata belum dilaksanakan secara terencana, lantaran belum dituangkan oleh satuan program legislasi daerah.
“Kondidi itu, telah mempengaruhi sistem perencanaan pembangunan hukum daerah, terutama dari aspek pengkondisian anggaran dalam proses permusan, pengajuan, pembahasan dan penetapannya,” ujarnya.
Selain itu, kata legislator asal Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tersebut, perencanaan yang baik, haruslah berbasis data. Pengajuan Ranperda tentang produk hukum daerah itu, didorong oleh keinginan untuk memberikan solusi atau jawaban terhadap sistem perencanaan pembangunan hukum daerah yang selama ini terjadi di Bantaeng.
“Dengan pengajuan Ranperda tersebut, semoga kepala daerah dapat meresponnya, sebagai bagian dari ikhtiar kita untuk mewujudkan sistem pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas Nurdin.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantaeng M Yasin mengatakan, untuk pengelolaan keuangan daerah, meskipun sudah ada sebelumnya dinilai tidak sesuai lagi, dengan adanya beberapa kali perubahan aturan, sehingga untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, perlu dilakukan perubahan Perda.
Sekedar diketahui Pemkab Bantaeng menyerahkan tiga Ranperda yakni, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Pendidikan Diniya dan pendidikan Pondok Pesantren, serta penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelenjaan dan toko modern.
(mhd)