Lima pejudi online bola dibekuk polisi
Kamis, 15 November 2012 - 20:00 WIB
Lima pejudi online bola dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Lima pejudi online sepak bola, yakni AS (33), HM (39), SES (49), RLP (29), dan CWS (44) ditangkap petugas Polresta Tangerang. Mereka ditangkap di tempat berbeda, namun tersangka AS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Puspa Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“AS bertugas sebagai pengumpul uang taruhan. Setelah uang terkumpul AS menyetorkan uang taruhan kepada bandar bernama Koko,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, di Mapolresta Tangerang, Kamis (15/11/2012).
Dari tertangkapnya AS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, empat pelaku lainnya tertangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Diketahui, mereka merupakan jaringan pemain jadi togel online.
“Di sana, tersangka yang pertama kami amankan adalah HM. Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SES, RLP dan CWS,” tambah Rolando.
Menurut Rolando, mereka mempunyai peran masing-masing dalam jaringan judi togel online untuk wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan tersangka kami berhasil amankan satu rekapan pemasangan judi, tiga unit telepon selular, satu mesin fax yang digunakan untuk laporan rekapan dari para pemasang, satu buku tabungan beserta ATM serta uang Rp400 ribu,” ujar Rolando.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku permainan judi togel maupun judi pertandingan bola ini dilakukan hanya karena iseng. Meski demikian Rolando tetap akan menindak tegas para pelaku.
Kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“AS bertugas sebagai pengumpul uang taruhan. Setelah uang terkumpul AS menyetorkan uang taruhan kepada bandar bernama Koko,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, di Mapolresta Tangerang, Kamis (15/11/2012).
Dari tertangkapnya AS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, empat pelaku lainnya tertangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Diketahui, mereka merupakan jaringan pemain jadi togel online.
“Di sana, tersangka yang pertama kami amankan adalah HM. Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SES, RLP dan CWS,” tambah Rolando.
Menurut Rolando, mereka mempunyai peran masing-masing dalam jaringan judi togel online untuk wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari tangan tersangka kami berhasil amankan satu rekapan pemasangan judi, tiga unit telepon selular, satu mesin fax yang digunakan untuk laporan rekapan dari para pemasang, satu buku tabungan beserta ATM serta uang Rp400 ribu,” ujar Rolando.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku permainan judi togel maupun judi pertandingan bola ini dilakukan hanya karena iseng. Meski demikian Rolando tetap akan menindak tegas para pelaku.
Kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(rsa)