RS menolak pasien melanggar UU
Selasa, 13 November 2012 - 10:39 WIB
RS menolak pasien melanggar UU
A
A
A
Sindonews.com - Masih banyaknya warga miskin yang mendapat penolakan dari Rumah Sakit (RS) mendapat kecaman dariDewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Pasalnya, RS itu untuk mempermudah melayani orang sakit agar lekas sembuh, bukan sebaliknya.
Kata Wakil DPRD Bogor Wasto Sumarno mengatakan, saat ini keberadaan RS milik pemerintah lebih mengutamakan untuk bisnis atau mencari keuntungan. Padahal, keberadaan RS bukan sebagai lembaga yang ditarget untuk meningkatkan Pendapatn Asli Daerah, namun RS adalah pelayanan untuk orang sakit.
"Menolak pasien tanpa alasan adalah pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dan pembunuhan secara tidak langsung terhadap pasien, karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan," kata politikus Partai Keadilan Sejahrtera (PKS) itu.
Menurutnya, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah kebijakan terukur untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Sehingga tidak ada alasan RS menolak pasien dengan jaminan negara.
Jika ada RS slalu menolak dengan alasan penuh, maka Pemkab Bogor harus membangun lagi ruangan-ruangan khusus untuk pasien dengan jaminan negara dengan kualitas pelayanan yang sama.
Selain itu, RS juga supaya menyediakan ruang atau pusat informasi publik dengan sistem online update ruangan secara otomatis setiap saat.
Kata Wakil DPRD Bogor Wasto Sumarno mengatakan, saat ini keberadaan RS milik pemerintah lebih mengutamakan untuk bisnis atau mencari keuntungan. Padahal, keberadaan RS bukan sebagai lembaga yang ditarget untuk meningkatkan Pendapatn Asli Daerah, namun RS adalah pelayanan untuk orang sakit.
"Menolak pasien tanpa alasan adalah pelanggaran terhadap undang-undang (UU) dan pembunuhan secara tidak langsung terhadap pasien, karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan," kata politikus Partai Keadilan Sejahrtera (PKS) itu.
Menurutnya, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah kebijakan terukur untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Sehingga tidak ada alasan RS menolak pasien dengan jaminan negara.
Jika ada RS slalu menolak dengan alasan penuh, maka Pemkab Bogor harus membangun lagi ruangan-ruangan khusus untuk pasien dengan jaminan negara dengan kualitas pelayanan yang sama.
Selain itu, RS juga supaya menyediakan ruang atau pusat informasi publik dengan sistem online update ruangan secara otomatis setiap saat.
(mhd)