Massa FPI kepung masjid Ahmadiyah Ciamis
Senin, 12 November 2012 - 17:02 WIB
Massa FPI kepung masjid Ahmadiyah Ciamis
A
A
A
Sindonews.com – Massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Ciamis mengepung kawasan masjid Ahmadiyah di Jalan Raya Cipto Mangunkusumo, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan masjid Ahmadiyah.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemerintah segera melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdiri dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mereka mengancam jika SKB tiga menteri tidak segera dilaksanakan di wilayah Kabupaten Ciamis, maka FPI akan menutup dengan cara sendiri aktivitas Ahmadiyah di Ciamis. Padahal sebelumnya, aktivitas Ahmadiyah di Ciamis sudah dinyatakan vakum.
Wali Laskar FPI Ciamis Wawan Warman menduga masih ada aktivitas tersembunyi yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Ciamis. Karena itu FPI meminta selain menutup total aktivitas dan fasilitas Ahmadiyah, pemerintah harus tegas menolak menikahkan jemaah Ahmadiyah.
“Pemerintah juga tidak boleh mencantumkan agama Islam dalam identitas Ahmadiyah. Pemerintah juga harus menolak izin ibadah Haji untuk Ahmadiyah,” desak Wawan Warman di sekitar masjid Ahmadiyah, Jalan Raya Cipto Mangunkusumo, Ciamis, Senin (12/11/2012).
Wawan menegaskan, yang paling penting dilakukan pemerintah yaitu segera lakukan proses hukum bagi para penentang Perpres No1/1965 pasal 156 tentang penodaan atau penistaan agama, yaitu SKB tiga menteri dan Pergub Jabar No12/2011.
“Jika penyelesaian Ahmadiyah di Ciamis berlarut-larut maka kami akan membuat cara sendiri,” ancam Wawan lagi.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis Maman Suherman yang ikut menengahi aksi itu mengatakan, pihaknya ikut mendukung agar SKB tiga menteri No3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) segera dilaksanakan di Ciamis. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan terus kembali muncul ke permukaan.
“Sebagai upaya yang berkaitan dengan Kemenag Ciamis, misalnya soal tuntutan atau larangan jemaah Ahmadiyah menunaikan ibadah haji sudah dilakukan di Kemenag Ciamis. Setiap calon jemaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci, diminta membuat pernyataan yang bersangkutan adalah bukan jemaah Ahmadiyah,” terang Maman.
Maman mengatakan, itu sebagai salah satu bukti komitmen Kemenag Ciamis dalam melaksanakan SKB tiga menteri.
“Namun, kalau untuk pemantauan pernikahan Ahmadiyah dan KTP, itu kewenagan penuhnya bukan ada di Kemenag, tapi ada di catatan sipil atau dinas yang membidanginya. Terus terang, kami sulit membedakan jemaah ahmadiyah dan bukan. Sehingga, kami hanya melakukan verifikasi secara administrasi saja,” pungkas Maman.
Sementara saat aksi itu berlangsung, petugas kepolisian melakukan pengawalan penuh. Selain disiagakan dua pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Ciamis, berbagai satuan juga terlihat siaga. Namun sepanjang aksinya, massa FPI sempat memanas menuntut pihak Ahmadiyah segera menurunkan kubah masjid. Beruntung setelah dilakukan dialog, massa akhirnya membubarkan diri.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemerintah segera melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdiri dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mereka mengancam jika SKB tiga menteri tidak segera dilaksanakan di wilayah Kabupaten Ciamis, maka FPI akan menutup dengan cara sendiri aktivitas Ahmadiyah di Ciamis. Padahal sebelumnya, aktivitas Ahmadiyah di Ciamis sudah dinyatakan vakum.
Wali Laskar FPI Ciamis Wawan Warman menduga masih ada aktivitas tersembunyi yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Ciamis. Karena itu FPI meminta selain menutup total aktivitas dan fasilitas Ahmadiyah, pemerintah harus tegas menolak menikahkan jemaah Ahmadiyah.
“Pemerintah juga tidak boleh mencantumkan agama Islam dalam identitas Ahmadiyah. Pemerintah juga harus menolak izin ibadah Haji untuk Ahmadiyah,” desak Wawan Warman di sekitar masjid Ahmadiyah, Jalan Raya Cipto Mangunkusumo, Ciamis, Senin (12/11/2012).
Wawan menegaskan, yang paling penting dilakukan pemerintah yaitu segera lakukan proses hukum bagi para penentang Perpres No1/1965 pasal 156 tentang penodaan atau penistaan agama, yaitu SKB tiga menteri dan Pergub Jabar No12/2011.
“Jika penyelesaian Ahmadiyah di Ciamis berlarut-larut maka kami akan membuat cara sendiri,” ancam Wawan lagi.
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis Maman Suherman yang ikut menengahi aksi itu mengatakan, pihaknya ikut mendukung agar SKB tiga menteri No3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) segera dilaksanakan di Ciamis. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan terus kembali muncul ke permukaan.
“Sebagai upaya yang berkaitan dengan Kemenag Ciamis, misalnya soal tuntutan atau larangan jemaah Ahmadiyah menunaikan ibadah haji sudah dilakukan di Kemenag Ciamis. Setiap calon jemaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci, diminta membuat pernyataan yang bersangkutan adalah bukan jemaah Ahmadiyah,” terang Maman.
Maman mengatakan, itu sebagai salah satu bukti komitmen Kemenag Ciamis dalam melaksanakan SKB tiga menteri.
“Namun, kalau untuk pemantauan pernikahan Ahmadiyah dan KTP, itu kewenagan penuhnya bukan ada di Kemenag, tapi ada di catatan sipil atau dinas yang membidanginya. Terus terang, kami sulit membedakan jemaah ahmadiyah dan bukan. Sehingga, kami hanya melakukan verifikasi secara administrasi saja,” pungkas Maman.
Sementara saat aksi itu berlangsung, petugas kepolisian melakukan pengawalan penuh. Selain disiagakan dua pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Ciamis, berbagai satuan juga terlihat siaga. Namun sepanjang aksinya, massa FPI sempat memanas menuntut pihak Ahmadiyah segera menurunkan kubah masjid. Beruntung setelah dilakukan dialog, massa akhirnya membubarkan diri.
(lns)