Curi celana, janda nyaris dikeroyok
Minggu, 11 November 2012 - 20:06 WIB
Curi celana, janda nyaris dikeroyok
A
A
A
Sindonews.com - Butuh biaya makan anak dan berobat, Sri Lestyowati (42) asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Sumbergempol nekat melakukan pencurian di toko pakaian. Namun aksinya kepergok pemilik toko, Sri nyaris dikeroyok massa.
Dengan kantong plastik yang sudah dipersiapkan, Sri nekat mencomot dua potong celana jeans yang berada di tempat pakaian toko baju milik Nanda, di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Namun terbersit di pikirannya, dua potong blue jeans belumlah cukup, diapun mengarahkan perhatian pada sepotong celana yang ada di tumpukan. Saat hendak memasukkan ke dalam tas kresek yang sengaja ia bawa dari rumah, aksinya terpergoki Nanda.
Rasa berang membuat pemilik toko pakaian kecil di pinggir kampung itu meneriakinya maling. Warga sekitar pun berbondong datang. Selain diinterogasi dengan keras, Sri nyaris menjadi amukan kemarahan massa.
“Untungnya petugas segera datang, sehingga yang bersangkutan tidak sampai menjadi korban penghakiman massal,“ tutur Kapolsek Kedungwaru Ajun Komisaris Polisi Irwantono kepada wartawan, di Mapolsek Kedungwaru, Minggu (11/11/2012).
Di hadapan petugas, Sri mengakui semua perbuatanya. Sebagai janda yang menderita penyakit diabetes akut, ia mengaku tidak memiliki cara lagi untuk menghidupi dua orang anaknya yang masih kecil. Mencuri menjadi satu-satunya solusi hidup yang bisa ia lakukan.
Namun, polisi tidak otomatis menjatuhkan hukuman. Menurut Irwantono pihaknya menyerahkan persoalan kepada pemilik pakaian. Jika memang korban tidak terima atas perbuatan pelaku, polisi akan melakukan proses hukum.
Sesuai pasal 362 KUHP yang bersangkutan bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Namun jika korban tidak melanjutkan, yang bersangkutan hanya diminta untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya,“ pungkasnya.
Dengan kantong plastik yang sudah dipersiapkan, Sri nekat mencomot dua potong celana jeans yang berada di tempat pakaian toko baju milik Nanda, di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Namun terbersit di pikirannya, dua potong blue jeans belumlah cukup, diapun mengarahkan perhatian pada sepotong celana yang ada di tumpukan. Saat hendak memasukkan ke dalam tas kresek yang sengaja ia bawa dari rumah, aksinya terpergoki Nanda.
Rasa berang membuat pemilik toko pakaian kecil di pinggir kampung itu meneriakinya maling. Warga sekitar pun berbondong datang. Selain diinterogasi dengan keras, Sri nyaris menjadi amukan kemarahan massa.
“Untungnya petugas segera datang, sehingga yang bersangkutan tidak sampai menjadi korban penghakiman massal,“ tutur Kapolsek Kedungwaru Ajun Komisaris Polisi Irwantono kepada wartawan, di Mapolsek Kedungwaru, Minggu (11/11/2012).
Di hadapan petugas, Sri mengakui semua perbuatanya. Sebagai janda yang menderita penyakit diabetes akut, ia mengaku tidak memiliki cara lagi untuk menghidupi dua orang anaknya yang masih kecil. Mencuri menjadi satu-satunya solusi hidup yang bisa ia lakukan.
Namun, polisi tidak otomatis menjatuhkan hukuman. Menurut Irwantono pihaknya menyerahkan persoalan kepada pemilik pakaian. Jika memang korban tidak terima atas perbuatan pelaku, polisi akan melakukan proses hukum.
Sesuai pasal 362 KUHP yang bersangkutan bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Namun jika korban tidak melanjutkan, yang bersangkutan hanya diminta untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya,“ pungkasnya.
(ysw)