KPUD Muaraenim pastikan tak ada calon independent
Minggu, 11 November 2012 - 16:56 WIB

KPUD Muaraenim pastikan tak ada calon independent
A
A
A
Sindonews.com - Hingga hari terakhir batas waktu pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk jalur perseorangan (independent), tidak ada satupun kandidat yang mencalonkan diri.
"Di pastikan dalam bursa Pemilukada Kabupaten Muaraenim 2013, mendatang tidak ada kandidat yang akan maju lewat jalur perseorangan (independent)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, melalui Bagian Divisi Teknis dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPUD Muaraenim, Suprayitno di Muaraenim, Minggu (11/11/2012).
Suprayitno mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran bagi Cabup dan Cawabup untuk jalur independent pada 6-10 November 2012, tidak ada satupun berkas yang masuk.
Setelah kepastian ini, KPUD Muaraenim segera membuat berita acara melalui rapat pleno KPUD Kabupaten Muaraenim tanggal 12 November 2012.
Terkait penerimaan jalur perseorangan ini, Suprayitno menjelaskan, KPUD Kabupaten Muaraenim sudah bekerja secara optimal sesuai dengan aturan KPU No 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah Dari Perseorangan Atau Dari Pasangan Partai Politik (Parpol).
Diantaranya, sosialisasi sudah dipublikasikan langsung kepada masyarakat. Baik melalui media massa ataupunpengumuman yang ditempel langsung di kantor KPUD.
"Jadi, bisa dibilang kerja KPUD Kabupaten Muaraenim sudah optimal," tegasnya lagi.
"Di pastikan dalam bursa Pemilukada Kabupaten Muaraenim 2013, mendatang tidak ada kandidat yang akan maju lewat jalur perseorangan (independent)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, melalui Bagian Divisi Teknis dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPUD Muaraenim, Suprayitno di Muaraenim, Minggu (11/11/2012).
Suprayitno mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran bagi Cabup dan Cawabup untuk jalur independent pada 6-10 November 2012, tidak ada satupun berkas yang masuk.
Setelah kepastian ini, KPUD Muaraenim segera membuat berita acara melalui rapat pleno KPUD Kabupaten Muaraenim tanggal 12 November 2012.
Terkait penerimaan jalur perseorangan ini, Suprayitno menjelaskan, KPUD Kabupaten Muaraenim sudah bekerja secara optimal sesuai dengan aturan KPU No 9 Tahun 2012 tentang Pencalonan Kepala Daerah Dari Perseorangan Atau Dari Pasangan Partai Politik (Parpol).
Diantaranya, sosialisasi sudah dipublikasikan langsung kepada masyarakat. Baik melalui media massa ataupunpengumuman yang ditempel langsung di kantor KPUD.
"Jadi, bisa dibilang kerja KPUD Kabupaten Muaraenim sudah optimal," tegasnya lagi.
(ysw)