Beli ganja, pengedar upal ditangkap polisi

Jum'at, 09 November 2012 - 19:44 WIB
Beli ganja, pengedar upal ditangkap polisi
Beli ganja, pengedar upal ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti delapan lembar uang pecahan 50 ribu dan satu paket kecil daun ganja.

Tersangka Helmi Fajar, warga Jalan Pipit, Kecamatan Percut Sei Tuan ini ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Denai Medan saat akan membeli narkoba. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan satu paket kecil daun ganja.

Kapolsek Medan Area AKP Rama S Putra mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Denai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Helmi. Ketika digeledah dari saku celana tersangka didapatkan satu bungkus kecil daun ganja dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu.

"Tersangka mengaku uang tersebut diberikan oleh temannya, oknum anggota TNI yang bertugas di satuan Brigif, Kodam Satu Bukit Barisan. Rencananya akan dibelikan narkoba," ungkap Rama menjelaskan kepada wartawan, Jumat (9/11/2012).

Selain menangkap pengedar upal, polisi juga meringkus empat orang tersangka judi togel. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti buku tafsir mimpi, kertas betuliskan nomor togel, empat unit handphone dan uang ratusan ribu rupiah.

Guna keperluan penyidikan, para tersangka masih ditahan di Polsek Medan Area. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8084 seconds (0.1#10.140)