Transmigrasi ke Sumsel wajib bayar Rp75 juta
Jum'at, 09 November 2012 - 09:58 WIB
Transmigrasi ke Sumsel wajib bayar Rp75 juta
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengkaji ulang rencana pemberangkatan belasan warga yang hendak menjadi transmigran dengan daerah tujuan Kabupaten Musiwaras Propinsi Sumatera Selatan. Sebab untuk berangkat ke sana setiap kepala keluarga (KK) warga dipungut biaya sebesar Rp5 juta.
“Sementara rencananya ada 15 KK. Dengan begitu Pemkab Blitar diwajibkan membayar Rp75 juta ke pemerintah daerah tujuan transmigrasi,“ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar Djohar Sutrisno , di Pemkab Blitar, Jumat (9/11/2012).
Dalam lembar Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang ditawarkan Pemkab Musiwaras terdapat klausul kewajiban setiap transmigran untuk memberikan kontribusi dana kepada daerah tujuan.
Sebagai konsekuensi pembayaran tersebut, setiap transmigran dijanjikan lahan seluas satu hektar sebagai tempat tinggal dan pekarangan. Kemudian dua hektar tanah lagi untuk lahan garapan.
Dari ibu kota Musiwaras, lokasi transmigrasi tersebut membutuhkan waktu tempuh sekitar 12 jam. Sementara seperti diketahui, selain skill transmigran yang belum memadai, seringkali mutu lahan yang tersedia tidak sesuai dengan angan-angan.
Hal itu yang menjadikan tidak sedikit para transmigran (baru) mengambil pilihan pola hidup nomaden (berpindah) atau jika tidak tahan dengan keadaan terpaksa kembali ke kampung halaman (Jawa).
“Di sisi lain, pembayaran yang harus ditanggung pemkab Blitar itu tidak ada ada ketentuan yang mengaturnya,“ terangnya.
Secara ekonomis, Pemkab Blitar tidak merasa keberatan dengan nilai nominal yang ditawarkan. Namun secara administrasi anggaran, pembayaran tersebut sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Djohar, berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta inspektorat, pembayaran model seperti itu tidak diperbolehkan.
“Sebab alokasi seperti itu tidak pernah ada. Jika dipaksakan akan melanggar administrasi keuangan daerah,“ jelasnya.
Yang terjadi selama ini, pemkab hanya mengalokasikan anggaran untuk bantuan peralatan yang dibutuhkan transmigran. “Dan itu diberikan langsung kepada transmigran. Karenanya kita akan datang ke Pemkab Musiwaras untuk mengklarifikasi masalah ini,“ tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori melihat hal itu (pembayaran) sebagai sesuatu yang ganjil. Secara sosial dan ekonomi, para transmigran memiliki keterbatasan yang bersifat mendasar. Karenanya menjadi pelaku transmigrasi merupakan satu-satunya solusi untuk memecahkan problematika tersebut.
“Tapi kenapa justru para transmigran yang susah masih dipungut biaya ?,“ ujarnya.
Ansori berharap eksekutif untuk segera bisa mengklarifikasi permasalahan yang ada. Jika memang benar demikian adanya, saran Ansori masih banyak daerah tujuan transmigrasi lain yang lebih masuk akal. “Artinya masih bisa dicari daerah lain yang tidak perlu adanya pungutan biaya dan sejenisnya,“ pungkasnya.
“Sementara rencananya ada 15 KK. Dengan begitu Pemkab Blitar diwajibkan membayar Rp75 juta ke pemerintah daerah tujuan transmigrasi,“ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar Djohar Sutrisno , di Pemkab Blitar, Jumat (9/11/2012).
Dalam lembar Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang ditawarkan Pemkab Musiwaras terdapat klausul kewajiban setiap transmigran untuk memberikan kontribusi dana kepada daerah tujuan.
Sebagai konsekuensi pembayaran tersebut, setiap transmigran dijanjikan lahan seluas satu hektar sebagai tempat tinggal dan pekarangan. Kemudian dua hektar tanah lagi untuk lahan garapan.
Dari ibu kota Musiwaras, lokasi transmigrasi tersebut membutuhkan waktu tempuh sekitar 12 jam. Sementara seperti diketahui, selain skill transmigran yang belum memadai, seringkali mutu lahan yang tersedia tidak sesuai dengan angan-angan.
Hal itu yang menjadikan tidak sedikit para transmigran (baru) mengambil pilihan pola hidup nomaden (berpindah) atau jika tidak tahan dengan keadaan terpaksa kembali ke kampung halaman (Jawa).
“Di sisi lain, pembayaran yang harus ditanggung pemkab Blitar itu tidak ada ada ketentuan yang mengaturnya,“ terangnya.
Secara ekonomis, Pemkab Blitar tidak merasa keberatan dengan nilai nominal yang ditawarkan. Namun secara administrasi anggaran, pembayaran tersebut sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Djohar, berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah serta inspektorat, pembayaran model seperti itu tidak diperbolehkan.
“Sebab alokasi seperti itu tidak pernah ada. Jika dipaksakan akan melanggar administrasi keuangan daerah,“ jelasnya.
Yang terjadi selama ini, pemkab hanya mengalokasikan anggaran untuk bantuan peralatan yang dibutuhkan transmigran. “Dan itu diberikan langsung kepada transmigran. Karenanya kita akan datang ke Pemkab Musiwaras untuk mengklarifikasi masalah ini,“ tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori melihat hal itu (pembayaran) sebagai sesuatu yang ganjil. Secara sosial dan ekonomi, para transmigran memiliki keterbatasan yang bersifat mendasar. Karenanya menjadi pelaku transmigrasi merupakan satu-satunya solusi untuk memecahkan problematika tersebut.
“Tapi kenapa justru para transmigran yang susah masih dipungut biaya ?,“ ujarnya.
Ansori berharap eksekutif untuk segera bisa mengklarifikasi permasalahan yang ada. Jika memang benar demikian adanya, saran Ansori masih banyak daerah tujuan transmigrasi lain yang lebih masuk akal. “Artinya masih bisa dicari daerah lain yang tidak perlu adanya pungutan biaya dan sejenisnya,“ pungkasnya.
(rsa)