Mantan petinggi PT KAI divonis 2 tahun

Jum'at, 09 November 2012 - 02:49 WIB
Mantan petinggi PT KAI...
Mantan petinggi PT KAI divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Dua mantan petinggi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ronny Wahyudi dan Achmad Kuncoro, divonis masing-masing dua tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi senilai Rp100 miliar yang diduga dilakukan kedua terdakwa.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2008, ketika Ronny menjabat Direktur Utama PT KAI, dan Achmad sebagai Direktur Keuangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/11/2012) sore.

Terdakwa Ronny dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ternyata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Wahyudi, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2 tahun," kata hakim.

Ronny juga harus membayar denda Rp50 juta rupiah sebagai ganti rugi kerugian negara, dalam hal ini PT KAI yang merupakan BUMN. Jika dia tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Meski begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ronny dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ronny, Wa Ode Nur Zaenab menegaskan pihaknya akan melakukan banding. Kasus yang dihadapi kliennya bukan tipikor, tetapi lebih ke masalah perdata dan bisnis. Pencairan dana Rp100 miliar juga sesuai Dewan Komisaris PT KAI.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
9 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved