Mantan petinggi PT KAI divonis 2 tahun
Jum'at, 09 November 2012 - 02:49 WIB
Mantan petinggi PT KAI divonis 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Dua mantan petinggi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ronny Wahyudi dan Achmad Kuncoro, divonis masing-masing dua tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi senilai Rp100 miliar yang diduga dilakukan kedua terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2008, ketika Ronny menjabat Direktur Utama PT KAI, dan Achmad sebagai Direktur Keuangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/11/2012) sore.
Terdakwa Ronny dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ternyata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Wahyudi, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2 tahun," kata hakim.
Ronny juga harus membayar denda Rp50 juta rupiah sebagai ganti rugi kerugian negara, dalam hal ini PT KAI yang merupakan BUMN. Jika dia tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Meski begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ronny dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ronny, Wa Ode Nur Zaenab menegaskan pihaknya akan melakukan banding. Kasus yang dihadapi kliennya bukan tipikor, tetapi lebih ke masalah perdata dan bisnis. Pencairan dana Rp100 miliar juga sesuai Dewan Komisaris PT KAI.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi senilai Rp100 miliar yang diduga dilakukan kedua terdakwa.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2008, ketika Ronny menjabat Direktur Utama PT KAI, dan Achmad sebagai Direktur Keuangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/11/2012) sore.
Terdakwa Ronny dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ternyata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Wahyudi, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2 tahun," kata hakim.
Ronny juga harus membayar denda Rp50 juta rupiah sebagai ganti rugi kerugian negara, dalam hal ini PT KAI yang merupakan BUMN. Jika dia tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Meski begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ronny dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ronny, Wa Ode Nur Zaenab menegaskan pihaknya akan melakukan banding. Kasus yang dihadapi kliennya bukan tipikor, tetapi lebih ke masalah perdata dan bisnis. Pencairan dana Rp100 miliar juga sesuai Dewan Komisaris PT KAI.
(ysw)