Pemkab Bantaeng serahkan 3 Raperda
Kamis, 08 November 2012 - 14:35 WIB
Pemkab Bantaeng serahkan 3 Raperda
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Ketiga Raperda tersebut yakni, pokok-pokok pengelolaan daerah, Pendidikan Diniya dan pendidikan Pondok Pesantren, serta penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toka modern.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantaeng M Yasin mengatakan untuk pengelolaan keuangan daerah, meskipun sudah ada sebelumnya namun dinilai tidak sesuai lagi, dengan adanya beberapa kali perubahan aturan, sehingga untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, perlu dilakukan perubahan Perda.
Sementara itu, mengenai penataan pasar dan pusat perbelanjaan, kata Yasin, terkait retribusi bahwa makin banyaknya perkembangan usaha di kabupaten berjuluk Butta Toa (tanah bersejarah) tersebut.
“Agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang serta saling memperkuat potensi pasar,” jelas Yasin di ruang Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis (8/11/2012).
Lebih lanjut, mengenai Raperda Pendidikan diniyah dan pendidikan pondok pesantren, dinilai sebagai bentuk pembangunan pendidikan karakter, dan lembaga yang membentuk akhlak generasi muda. Hal itu dinilai, menjadi salah satu pendukung program, untuk memajukan Bantaeng lebih baik agi nantinya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Bantaeng Nurdin Halim mengatakan belajar dari pengalaman dan proses pembangunan hukum di Bantaeng selama ini, ternyata belum dilaksanakan secara terencana, lantaran belum dituangkan oleh satuan program legislasi daerah
“Kondidi itu, telah telah mempengaruhi sistem perencanaan pembangunan hukum daerah, terutama dari aspek pengkondisian anggaran dalam proses permusan, pengajuan, pembahasan dan penetapannya,” ujar Nurdin.
Selain itu, lanjut Nurdin, perencanaan yang baik haruslah berbasis data. Pengajuan Raperda tentang produk hukum daerah itu, dirdorong oleh keinginan untuk memberikan solusi atau jawabann terhadap sistem perencanaan pembangunan hukum daerah yang selama ini terjadi di Bantaeng.
Ketiga Raperda tersebut yakni, pokok-pokok pengelolaan daerah, Pendidikan Diniya dan pendidikan Pondok Pesantren, serta penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toka modern.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bantaeng M Yasin mengatakan untuk pengelolaan keuangan daerah, meskipun sudah ada sebelumnya namun dinilai tidak sesuai lagi, dengan adanya beberapa kali perubahan aturan, sehingga untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, perlu dilakukan perubahan Perda.
Sementara itu, mengenai penataan pasar dan pusat perbelanjaan, kata Yasin, terkait retribusi bahwa makin banyaknya perkembangan usaha di kabupaten berjuluk Butta Toa (tanah bersejarah) tersebut.
“Agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang serta saling memperkuat potensi pasar,” jelas Yasin di ruang Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis (8/11/2012).
Lebih lanjut, mengenai Raperda Pendidikan diniyah dan pendidikan pondok pesantren, dinilai sebagai bentuk pembangunan pendidikan karakter, dan lembaga yang membentuk akhlak generasi muda. Hal itu dinilai, menjadi salah satu pendukung program, untuk memajukan Bantaeng lebih baik agi nantinya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Bantaeng Nurdin Halim mengatakan belajar dari pengalaman dan proses pembangunan hukum di Bantaeng selama ini, ternyata belum dilaksanakan secara terencana, lantaran belum dituangkan oleh satuan program legislasi daerah
“Kondidi itu, telah telah mempengaruhi sistem perencanaan pembangunan hukum daerah, terutama dari aspek pengkondisian anggaran dalam proses permusan, pengajuan, pembahasan dan penetapannya,” ujar Nurdin.
Selain itu, lanjut Nurdin, perencanaan yang baik haruslah berbasis data. Pengajuan Raperda tentang produk hukum daerah itu, dirdorong oleh keinginan untuk memberikan solusi atau jawabann terhadap sistem perencanaan pembangunan hukum daerah yang selama ini terjadi di Bantaeng.
(azh)