Pegawai Setda Ciamis pasok ganja ke Lapas
Rabu, 07 November 2012 - 17:29 WIB
Pegawai Setda Ciamis pasok ganja ke Lapas
A
A
A
Sindonews.com – Pegawai sukarelawan (sukwan) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, JK (30) ditangkap saat mengantarkan kiriman paket ganja untuk seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis. JK diketahui sudah dua kali memasok ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tersangka ditangkap polisi di kawasan Alun-alun Ciamis, setelah diketahui mengirimkan paket ganja untuk SP (49) seorang tahanan yang mendekam di Lapas Ciamis.
“Pada pengiriman ketiga masih dalam bentuk kemasan yang sama, petugas lapas mencurigainya lalu dibuka dan bersama-sama kami periksa ternyata barang yang dikirim tersangka berupa daun ganja,” terang Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ciamis AKP Herdis Suhardiman di Ciamis, Rabu (07/11/2012).
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, ternyata barang haram tersebut dipesan SP dari dalam tahanan. “Setelah menerima kiriman tersebut, tersangka mengemasnya ke dalam botol lotion,” terang Herdis.
Setiap kali pengiriman diperkirakan berbobot 100 gram. Kiriman tersebut dilakukan bukan melalui cara besuk, tapi dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas yang sedang berjaga.
Atas perbuatannya, lanjut Herdis, tersangka akan di jerat pasal 101 dan 145 UU No. 35/2009 tentang Narkotika (Narkoba). Tersangka, bertindak sebagai kuris sehingga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tahanan yang mengendalikan peredaran ganja dari Lapas Ciamis, akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” pungkas Herdis.
Tersangka JK mengaku, sekali pengiriman hanya mendapatkan uang jasa sebesar Rp50 ribu.
“Saya tidak bertemu langsung dengan pengirim ganja. Biasanya, saya terima telepon dari SP, untuk mengambil ganja di sebuah tong sampah di kawasan Ciamis,” aku JK.
Tersangka ditangkap polisi di kawasan Alun-alun Ciamis, setelah diketahui mengirimkan paket ganja untuk SP (49) seorang tahanan yang mendekam di Lapas Ciamis.
“Pada pengiriman ketiga masih dalam bentuk kemasan yang sama, petugas lapas mencurigainya lalu dibuka dan bersama-sama kami periksa ternyata barang yang dikirim tersangka berupa daun ganja,” terang Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ciamis AKP Herdis Suhardiman di Ciamis, Rabu (07/11/2012).
Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, ternyata barang haram tersebut dipesan SP dari dalam tahanan. “Setelah menerima kiriman tersebut, tersangka mengemasnya ke dalam botol lotion,” terang Herdis.
Setiap kali pengiriman diperkirakan berbobot 100 gram. Kiriman tersebut dilakukan bukan melalui cara besuk, tapi dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas yang sedang berjaga.
Atas perbuatannya, lanjut Herdis, tersangka akan di jerat pasal 101 dan 145 UU No. 35/2009 tentang Narkotika (Narkoba). Tersangka, bertindak sebagai kuris sehingga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tahanan yang mengendalikan peredaran ganja dari Lapas Ciamis, akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” pungkas Herdis.
Tersangka JK mengaku, sekali pengiriman hanya mendapatkan uang jasa sebesar Rp50 ribu.
“Saya tidak bertemu langsung dengan pengirim ganja. Biasanya, saya terima telepon dari SP, untuk mengambil ganja di sebuah tong sampah di kawasan Ciamis,” aku JK.
(ysw)