FPI Ciamis puas dengan putusan hakim
Selasa, 06 November 2012 - 17:45 WIB
FPI Ciamis puas dengan putusan hakim
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang putusan penghinaan Tuhan di akun Facebook, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Front Pembela Islam (FPI) yang mengikuti jalannya sidang mengaku puas dengan putusan hakim.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dede Halim, Rio Barten, dan Liza Utari berlangsung di bawah pengawalan ketat puluhan petugas kepolisian.
Polisi berjaga karena puluhan laskar FPI dari wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Cilacap, Tasikmalaya dan Kuningan memenuhi ruang sidang.
Sebelum sidang di gelar, puluhan Laskar FPI juga sempat melakukan aksi unjuk rasa berbaris di halaman PN Ciamis.
Mereka menuntut hakim menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa, karena telah melukai perasaan umat muslim.
Massa mendesak, jika majelis hakim tidak menjatuhkan putusan maksimal, maka FPI akan menghakimi terdakwa dengan cara sendiri.
Ditemui usai menghadiri persidangan, Koordinator FPI Ciamis Ustaz Wawan Marwan menegaskan, pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
“Terdakwa harus menerima balasan yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas Wawan di PN Ciamis, Selasa (6/11/2012).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dede Halim, Rio Barten, dan Liza Utari berlangsung di bawah pengawalan ketat puluhan petugas kepolisian.
Polisi berjaga karena puluhan laskar FPI dari wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Cilacap, Tasikmalaya dan Kuningan memenuhi ruang sidang.
Sebelum sidang di gelar, puluhan Laskar FPI juga sempat melakukan aksi unjuk rasa berbaris di halaman PN Ciamis.
Mereka menuntut hakim menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa, karena telah melukai perasaan umat muslim.
Massa mendesak, jika majelis hakim tidak menjatuhkan putusan maksimal, maka FPI akan menghakimi terdakwa dengan cara sendiri.
Ditemui usai menghadiri persidangan, Koordinator FPI Ciamis Ustaz Wawan Marwan menegaskan, pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.
“Terdakwa harus menerima balasan yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas Wawan di PN Ciamis, Selasa (6/11/2012).
(ysw)