Ngoceh di Facebook, divonis 4 tahun
Selasa, 06 November 2012 - 17:42 WIB
Ngoceh di Facebook, divonis 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Sebastian Joe bin Hadi (32) warga Lingkungan Kalapajajar, Ciamis.
Sebastian dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan.
“Dalam kasus yang kami tangani ini, terdakwa telah menyatakan merendahkan suatu golongan masyarakat Indonesia di muka umum,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Dede Halim, usai memimpin persidangan di Ciamis, Selasa (6/11/2012).
Dede menjelaskan, pernyataan yang disampaikan terdakwa sekalipun disampaikan dalam jejaring sosial facebook. Berdasarkan keterangan ahli status akun facebook terdakwa dapat diakses semua orang atau dalam pengaturan publik.
“Sehingga pernyataan yang disampaikan terdakwa masuk kategori disampaikan di muka umum. Dan menimbulkan keresahan dari masyarakat,” terang Dede.
Dede menambahkan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal 156 KUHP yaitu maksimal hukuman empat tahun penjara.
Sebastian dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan.
“Dalam kasus yang kami tangani ini, terdakwa telah menyatakan merendahkan suatu golongan masyarakat Indonesia di muka umum,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Dede Halim, usai memimpin persidangan di Ciamis, Selasa (6/11/2012).
Dede menjelaskan, pernyataan yang disampaikan terdakwa sekalipun disampaikan dalam jejaring sosial facebook. Berdasarkan keterangan ahli status akun facebook terdakwa dapat diakses semua orang atau dalam pengaturan publik.
“Sehingga pernyataan yang disampaikan terdakwa masuk kategori disampaikan di muka umum. Dan menimbulkan keresahan dari masyarakat,” terang Dede.
Dede menambahkan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal 156 KUHP yaitu maksimal hukuman empat tahun penjara.
(ysw)