Ngoceh di Facebook, divonis 4 tahun

Selasa, 06 November 2012 - 17:42 WIB
Ngoceh di Facebook,...
Ngoceh di Facebook, divonis 4 tahun
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Sebastian Joe bin Hadi (32) warga Lingkungan Kalapajajar, Ciamis.

Sebastian dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau merendahkan.

“Dalam kasus yang kami tangani ini, terdakwa telah menyatakan merendahkan suatu golongan masyarakat Indonesia di muka umum,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Dede Halim, usai memimpin persidangan di Ciamis, Selasa (6/11/2012).

Dede menjelaskan, pernyataan yang disampaikan terdakwa sekalipun disampaikan dalam jejaring sosial facebook. Berdasarkan keterangan ahli status akun facebook terdakwa dapat diakses semua orang atau dalam pengaturan publik.

“Sehingga pernyataan yang disampaikan terdakwa masuk kategori disampaikan di muka umum. Dan menimbulkan keresahan dari masyarakat,” terang Dede.

Dede menambahkan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hukuman maksimal berdasarkan pasal 156 KUHP yaitu maksimal hukuman empat tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved