Kolektor senpi ditangkap polisi
Selasa, 06 November 2012 - 15:38 WIB
Kolektor senpi ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Hobi mengoleksi senjata api (senpi) membuat ER (40) warga Wisma Menanggal, Surabaya selatan harus digelandang ke Mapolda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, puluhan senpi tersebut tidak dilengkapi izin. ER sendiri mendapatkan puluhan senpi itu membeli di situs online.
"Penggerebekan ini dari hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Subdit IV Resmob Direskrimum Polda Jatim pada 5 November lalu," ungkap Kabid Humasy Polda Jatim Kombes Pol Hilam Thayib kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (6/11/2012).
Sejumlah senpi yang disita Polda di antaranya tiga pucuk laras panjang Airgun, dua pucuk Airsoft gun jenis M4, dua pucuk senpi jenis G36, satu pucuk jenis GSG3, dua pucuk jenis pistol Glock tipe 19 dan 16 senpi jenis AK, G36k, 1911, Glock 17, CP-88, Glock 19, JK-USP Compact, Airgun Rev, Revolver Airgun 4,5 mm, Sport 601, Airgun Makarov, Glock 27, Gun Water PPK, Gun CP-88, MP5k. Kemudian senpi laras panjang jenis US Carraben dan 775 butir peluru tajam.
Dari hasil penggerbekkan itu, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ini, Polisi menyakini ada tersangka lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Sementara itu, di hadapan petugas ER mengaku mendapatkan puluhan senpi ini dibeli secara online terhadap seseorang berkewarga negaraan Hongkong. Ia juga mengaku juga senjata tersebut tidak ada kepentingan lain.
"Senjata ini hanya untuk koleksi saja tidak ada untuk yang lain," tuturnya kepada petugas.
Atas perbuatan itu, ER dijerat dengan pasal 51 Undang-undang Darurat karena memiliki dan menyimpan senjata tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penggerebekan ini dari hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Subdit IV Resmob Direskrimum Polda Jatim pada 5 November lalu," ungkap Kabid Humasy Polda Jatim Kombes Pol Hilam Thayib kepada Wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (6/11/2012).
Sejumlah senpi yang disita Polda di antaranya tiga pucuk laras panjang Airgun, dua pucuk Airsoft gun jenis M4, dua pucuk senpi jenis G36, satu pucuk jenis GSG3, dua pucuk jenis pistol Glock tipe 19 dan 16 senpi jenis AK, G36k, 1911, Glock 17, CP-88, Glock 19, JK-USP Compact, Airgun Rev, Revolver Airgun 4,5 mm, Sport 601, Airgun Makarov, Glock 27, Gun Water PPK, Gun CP-88, MP5k. Kemudian senpi laras panjang jenis US Carraben dan 775 butir peluru tajam.
Dari hasil penggerbekkan itu, Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ini, Polisi menyakini ada tersangka lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
Sementara itu, di hadapan petugas ER mengaku mendapatkan puluhan senpi ini dibeli secara online terhadap seseorang berkewarga negaraan Hongkong. Ia juga mengaku juga senjata tersebut tidak ada kepentingan lain.
"Senjata ini hanya untuk koleksi saja tidak ada untuk yang lain," tuturnya kepada petugas.
Atas perbuatan itu, ER dijerat dengan pasal 51 Undang-undang Darurat karena memiliki dan menyimpan senjata tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(azh)