Ini alasan buruh gerebek pabrik
Selasa, 06 November 2012 - 14:09 WIB
Ini alasan buruh gerebek pabrik
A
A
A
Sindonews.com - Aksi demo yang dilakukan serikat buruh tak jarang berujung pada gerebek pabrik di beberapa kawasan sentra industri.
Menurut Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Andi Gani, gerebek pabrik adalah jalan terakhir yang dilakukan buruh. Hal itu dilakukan karena tidak ada tindakan pemerintah terhadap pengusaha yang melanggar hukum.
"Pertama, banyak perusahaan menggunakan sistem kerja alih daya atau outsourcing yang melanggar Undang-undang (UU). Tak hanya itu, banyak perusahaan menggunakan pekerja kontrak melebihi waktu kontrak yang tidak sesuai dengan UU," kata Andi Gani, di Hotel Mega Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Andi menjelaskan, sebelum melakukan aksi tersebut, serikat buruh lebih dahulu melakukan negosiasi. Namun karena tidak adanya jalan keluar dari kedua belah pihak, maka gerebek pabrik terpaksa dilakukan.
"Aksi ini hanya dilakukan kepada perusahaan yang melanggar UU, dan tidak berlaku bagi perusahaan yang mematuhi peraturan dan kesepakatan dengan serikat buruh," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenakertrans) mengenai penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66 bisa memberikan arti yang jelas dalam penghapusan sistem kerja outsourcing.
"Ini sudah diundur-undur, semoga peraturan itu jelas hari ini atau minggu ini," tandasnya.
Menurut Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Andi Gani, gerebek pabrik adalah jalan terakhir yang dilakukan buruh. Hal itu dilakukan karena tidak ada tindakan pemerintah terhadap pengusaha yang melanggar hukum.
"Pertama, banyak perusahaan menggunakan sistem kerja alih daya atau outsourcing yang melanggar Undang-undang (UU). Tak hanya itu, banyak perusahaan menggunakan pekerja kontrak melebihi waktu kontrak yang tidak sesuai dengan UU," kata Andi Gani, di Hotel Mega Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
Andi menjelaskan, sebelum melakukan aksi tersebut, serikat buruh lebih dahulu melakukan negosiasi. Namun karena tidak adanya jalan keluar dari kedua belah pihak, maka gerebek pabrik terpaksa dilakukan.
"Aksi ini hanya dilakukan kepada perusahaan yang melanggar UU, dan tidak berlaku bagi perusahaan yang mematuhi peraturan dan kesepakatan dengan serikat buruh," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kehadiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenakertrans) mengenai penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 66 bisa memberikan arti yang jelas dalam penghapusan sistem kerja outsourcing.
"Ini sudah diundur-undur, semoga peraturan itu jelas hari ini atau minggu ini," tandasnya.
(maf)