Soal internal partai, KPU diseret ke pengadilan
Senin, 05 November 2012 - 18:04 WIB
Soal internal partai, KPU diseret ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan harus berurusan dengan pengadilan. Pasalnya, KPU telah mengesahkan Partai Persatuan Nasional (PPN) yang mengusung pasangan calon Bupati Bangkalan KH Imam Buchori Cholil-RH. Zainal Alim (Imam-Zain).
Persoalan ini diperkarakan oleh Partai Persatuan Daerah (PPD) yang tidak menerima pengesahan tersebut.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar menyatakan, sudah menerima surat panggilan PTUN Surabaya dengan agenda pemeriksaan persiapan sengketa yang diajukan oleh pihak DPD PPD Kabupaten Bangkalan. Agenda sidang akan digelar di Surabaya, dengan proses pemeriksaan.
"Jadwalnya Rabu (7 November 2012) yang akan datang dengan agenda pembahasan pemeriksaan persiapan yang akan disengketakan," ujarnya, di Bangkalan, Senin (5/11/2012).
Fauzan menjelaskan, dalam kasus yang ditangani PTUN tersebut setidaknya ada dua obyek sengketa, yakni terkait berita acara KPU nomor 55/BA/X/2012 tertanggal 22 Oktober tentang penetapan pasangan calon oleh KPU, khususnya masalah partai pengusung yakni PPN.
Kedua, berupa keputusan KPU nomor 57/Kpts/KPU-Kab/014-329656 tentang nomor urut pasangan calon. Fauzan menerangkan, besar kemungkinan yang dipersoalkan adalah pasangan calon nomor urut 2, Imam-Zain yang diusung oleh PPN.
"Dalam kasus tersebut, penggugat atas nama M Mukhlis Alkomi, ketua DPC PPD Bangkalan, yang sekarang berganti nama PPN. Mungkin itu (perubahan nama) yang dipersoalkan," tegas Fauzan.
Persoalan ini diperkarakan oleh Partai Persatuan Daerah (PPD) yang tidak menerima pengesahan tersebut.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar menyatakan, sudah menerima surat panggilan PTUN Surabaya dengan agenda pemeriksaan persiapan sengketa yang diajukan oleh pihak DPD PPD Kabupaten Bangkalan. Agenda sidang akan digelar di Surabaya, dengan proses pemeriksaan.
"Jadwalnya Rabu (7 November 2012) yang akan datang dengan agenda pembahasan pemeriksaan persiapan yang akan disengketakan," ujarnya, di Bangkalan, Senin (5/11/2012).
Fauzan menjelaskan, dalam kasus yang ditangani PTUN tersebut setidaknya ada dua obyek sengketa, yakni terkait berita acara KPU nomor 55/BA/X/2012 tertanggal 22 Oktober tentang penetapan pasangan calon oleh KPU, khususnya masalah partai pengusung yakni PPN.
Kedua, berupa keputusan KPU nomor 57/Kpts/KPU-Kab/014-329656 tentang nomor urut pasangan calon. Fauzan menerangkan, besar kemungkinan yang dipersoalkan adalah pasangan calon nomor urut 2, Imam-Zain yang diusung oleh PPN.
"Dalam kasus tersebut, penggugat atas nama M Mukhlis Alkomi, ketua DPC PPD Bangkalan, yang sekarang berganti nama PPN. Mungkin itu (perubahan nama) yang dipersoalkan," tegas Fauzan.
(ysw)