MK tolak gugatan, Eddy Rumpoko tetap dilantik
Senin, 05 November 2012 - 17:21 WIB

MK tolak gugatan, Eddy Rumpoko tetap dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua gugatan tiga pasangan calon lawan politik Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012.
Amar putusan Nomor 76/PHPU.D-X/2012 dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Dalam putusan setebal 111 halaman tersebut, disebutkan jika dalil para pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran selama pemilukada tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan.
Selain itu, pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon.
Menurut MK, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Pertimbangan lainnya, dalil-dalil yang diajukan para pemohon terbukti menurut hukum.
Ada lima konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang dibacakan MK. Di antaranya adalah eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan hukum.
Ketua Panwas Pilkada Kota Batu Abdul Rochim, mengatakan, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Sehingga, semua pihak harus menghormatinya.
"Dengan adanya putusan ini, maka pasangan pemenang pemilukada Kota Batu Eddy Rumpoko-Punjul Santoso akan dilantik sesuai jadwal pada 24 Desember 2012 nanti," ujar Abdul, usai sidang putusan, di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Senin (5/11/2012).
Abdul berharap keputusan mengenai pemenang pemilukada Kota Batu ini dapat diterima semua pihak. Sehingga tidak ada masalah kedepannya yang dinilai tentu akan menyita waktu.
Amar putusan Nomor 76/PHPU.D-X/2012 dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Dalam putusan setebal 111 halaman tersebut, disebutkan jika dalil para pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran selama pemilukada tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan.
Selain itu, pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon.
Menurut MK, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Pertimbangan lainnya, dalil-dalil yang diajukan para pemohon terbukti menurut hukum.
Ada lima konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang dibacakan MK. Di antaranya adalah eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan hukum.
Ketua Panwas Pilkada Kota Batu Abdul Rochim, mengatakan, keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Sehingga, semua pihak harus menghormatinya.
"Dengan adanya putusan ini, maka pasangan pemenang pemilukada Kota Batu Eddy Rumpoko-Punjul Santoso akan dilantik sesuai jadwal pada 24 Desember 2012 nanti," ujar Abdul, usai sidang putusan, di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Senin (5/11/2012).
Abdul berharap keputusan mengenai pemenang pemilukada Kota Batu ini dapat diterima semua pihak. Sehingga tidak ada masalah kedepannya yang dinilai tentu akan menyita waktu.
(rsa)