Dari Jakarta ke Garut, DA edarkan sabu
Minggu, 04 November 2012 - 20:31 WIB

Dari Jakarta ke Garut, DA edarkan sabu
A
A
A
Sindonews.com – Seorang pengangguran di Garut, Jawa Barat, nekat menjadi pengedar sabu. Aksinya diketahui setelah petugas mendapat laporan dari warga.
DA (30) warga warga Kampung Sukamanah RT03/07, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur, ini awalnya sempat berkelit saat disergap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5 gram di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengatakan, penangkapan DA dilakukan berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat. Diduga kuat, saat itu DA tengah melakukan transaksi narkoba yang dibawanya.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” katanya saat ditemui, Minggu (11/4/2012).
Menurut Legawa, pada mulanya DA tidak mengaku bila dirinya tengah melakukan transaksi narkoba. Namun, setelah barang bukti sabu seberat 5 gram itu ditemukan, DA baru mengakuinya.
“Sabu ini ia bungkus dengan plastik kecil berwarna bening yang dilapisi dengan kertas koran. Setelah itu, oleh pelaku dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Adapun nilai sabu ini sekira Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, kepada petugas DA membenarkan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Rencananya, sabu ini akan ia jual di kawasan perkotaan Kabupaten Garut.
“Barangnya saya bawa dari seseorang di Jakarta. Sabu-sabu ini akan saya jual di wilayah Kota Garut,” tukasnya.
DA (30) warga warga Kampung Sukamanah RT03/07, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur, ini awalnya sempat berkelit saat disergap petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5 gram di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama mengatakan, penangkapan DA dilakukan berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat. Diduga kuat, saat itu DA tengah melakukan transaksi narkoba yang dibawanya.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” katanya saat ditemui, Minggu (11/4/2012).
Menurut Legawa, pada mulanya DA tidak mengaku bila dirinya tengah melakukan transaksi narkoba. Namun, setelah barang bukti sabu seberat 5 gram itu ditemukan, DA baru mengakuinya.
“Sabu ini ia bungkus dengan plastik kecil berwarna bening yang dilapisi dengan kertas koran. Setelah itu, oleh pelaku dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Adapun nilai sabu ini sekira Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, kepada petugas DA membenarkan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Rencananya, sabu ini akan ia jual di kawasan perkotaan Kabupaten Garut.
“Barangnya saya bawa dari seseorang di Jakarta. Sabu-sabu ini akan saya jual di wilayah Kota Garut,” tukasnya.
(ysw)