DPRD Polman putuskan tinjau galian C
Jum'at, 02 November 2012 - 05:07 WIB
DPRD Polman putuskan tinjau galian C
A
A
A
Sindonews.com – DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), memutuskan untuk meninjau lokasi tambang galian C yang dilakukan PT Bumi Sarana Utama (BSU) di sungai Maloso, Dusun Pallembongan, Desa Batupanga Da’ala, Kecamatan Luyo, Polman.
“Sebelum kita putuskan secara bersama-sama menghentikan aktivitas galian C diwilayah itu, kita tinjau dulu ke lokasi bersama tim SKPD,” kata Ketua DPRD Polman, Abdullah Tato, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Polman, terkait polemik galian C, Kamis 1 November 2012.
Kesimpulan RDP tersebut kata Abdullah, dilakukan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, dalam persoalan ini, DPRD bertindak selaku penengah menerima aspirasi masyarakt terhadap pemerintah dan perusahaan. Masyarakat diwilayah itu telah menyampaikan aspirasinya ke dewan dan meminta agar DPRD bisa memfasilitasi keinginan mereka.
"Pihak perusahaan telah meminta waktu dan kebijakan hingga satu bulan kedepan hingga masa waktu proyeknya selesai. Jika memang kondisinya memungkinkan dan kita semua sepakat memberikan kebijaksanaan, ya kenapa tidak,” jelas Abdullah.
Dalam RDP tersebut, sempat terjadi perdebatan panjang karena pemuda yang menjadi perwakilan masyarakat diwilayah itu tetap bersikukuh agar perusahaan diberhentikan.
Sebelumnya, DPRD menyatakan dengan tegas aktivitas perusahaan mengambil galian C tidak bisa dibiarkan lagi dan harus dicabut izinnya. Bahkan, dalam menyikapi persoalan itu, DPRD akan memanggil bos PT BSU. Tapi, dalam RDP kemarin, ternyata yang diundang hanya SKPD dan tokoh masyarakat.
“Sebelum kita putuskan secara bersama-sama menghentikan aktivitas galian C diwilayah itu, kita tinjau dulu ke lokasi bersama tim SKPD,” kata Ketua DPRD Polman, Abdullah Tato, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Polman, terkait polemik galian C, Kamis 1 November 2012.
Kesimpulan RDP tersebut kata Abdullah, dilakukan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, dalam persoalan ini, DPRD bertindak selaku penengah menerima aspirasi masyarakt terhadap pemerintah dan perusahaan. Masyarakat diwilayah itu telah menyampaikan aspirasinya ke dewan dan meminta agar DPRD bisa memfasilitasi keinginan mereka.
"Pihak perusahaan telah meminta waktu dan kebijakan hingga satu bulan kedepan hingga masa waktu proyeknya selesai. Jika memang kondisinya memungkinkan dan kita semua sepakat memberikan kebijaksanaan, ya kenapa tidak,” jelas Abdullah.
Dalam RDP tersebut, sempat terjadi perdebatan panjang karena pemuda yang menjadi perwakilan masyarakat diwilayah itu tetap bersikukuh agar perusahaan diberhentikan.
Sebelumnya, DPRD menyatakan dengan tegas aktivitas perusahaan mengambil galian C tidak bisa dibiarkan lagi dan harus dicabut izinnya. Bahkan, dalam menyikapi persoalan itu, DPRD akan memanggil bos PT BSU. Tapi, dalam RDP kemarin, ternyata yang diundang hanya SKPD dan tokoh masyarakat.
(ysw)