Culik ABG, sopir angkot dibekuk
Kamis, 01 November 2012 - 14:57 WIB
Culik ABG, sopir angkot dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang sopir angkutan kota (angkot) MHK (23) warga Pekalongan, Jawa Tengah, dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, di kontrakannya, di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua yang kehilangan anaknya KA (16) pelajar SMK di Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Selama diculik, pelaku melakukan perlakuan cabul kepada korban," jelas Kasatreskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, di Mapolres Bogor, Kamis (1/11/2012).
Menurut Imron, korban dibawa kabur oleh pelaku pada 24 September lalu setelah pulang dari sekolahnya di Citeureup. Kemudian selanjutnya dibawa ke kediaman pelaku di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepada petugas pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak delapan kali selama dalam pelariannya.
"Selanjutnya korban ditinggalkan di Jalan Citeureup setelah dua minggu menghilang," jelasnya.
Saat ditemui di Mapolres Bogor, pelaku mengaku dirinya terpaksa membawa lari KA dikarenakan hubungannya tidak direstui oleh orangtuanya.
"Hubungan kami tidak direstui oleh orangtua KA, karena saya telah mempunyai istri dan satu anak," kata MHK.
Dia sendiri mengaku aktivitas sehari-hari adalah sebagai sopir tembak. Pertemuan dengan korban berawal ketika MHK menjadi sopir keluarga korban pada saat mudik Lebaran lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 tentang membawa lari anak di bawah umur dan Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua yang kehilangan anaknya KA (16) pelajar SMK di Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Selama diculik, pelaku melakukan perlakuan cabul kepada korban," jelas Kasatreskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, di Mapolres Bogor, Kamis (1/11/2012).
Menurut Imron, korban dibawa kabur oleh pelaku pada 24 September lalu setelah pulang dari sekolahnya di Citeureup. Kemudian selanjutnya dibawa ke kediaman pelaku di Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepada petugas pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak delapan kali selama dalam pelariannya.
"Selanjutnya korban ditinggalkan di Jalan Citeureup setelah dua minggu menghilang," jelasnya.
Saat ditemui di Mapolres Bogor, pelaku mengaku dirinya terpaksa membawa lari KA dikarenakan hubungannya tidak direstui oleh orangtuanya.
"Hubungan kami tidak direstui oleh orangtua KA, karena saya telah mempunyai istri dan satu anak," kata MHK.
Dia sendiri mengaku aktivitas sehari-hari adalah sebagai sopir tembak. Pertemuan dengan korban berawal ketika MHK menjadi sopir keluarga korban pada saat mudik Lebaran lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 tentang membawa lari anak di bawah umur dan Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(rsa)