Mediasi warga Ternate-jemaah Syiah alot
Kamis, 01 November 2012 - 12:15 WIB

Mediasi warga Ternate-jemaah Syiah alot
A
A
A
Sindonews.com - Setelah penyerangan yang dilakukan ratusan warga Kelurahan Marikrubu Kota Ternate Tengah, Maluku Utara (Malut) terhadap jemaah Syiah, perwakilan warga dan jamaah Syiah menggelar pertemuan untuk mencari solusi penyelesaian di Kantor Polres Ternate.
Akan tetapi, dari dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan sikapnya masing-masing. Pertemuan pun berjalan alot. Sementara pemerintah dan tokoh agama seolah-olah tak peduli atas insiden ini.
Pertemuan antara perwakilan warga dan jemaah Syiah yang difasilitasi pelayanan pengaduan Polres Kota Ternate, guna mencari solusi penyelesaian, pascapenyerangan dan perusakan rumah jemaah Syiah oleh warga, Kamis (1/11/2012) di Kelurahan Marikrubo.
Dalam pertemuan itu, warga menginginkan jemaah Syiah tidak lagi melaksanakan aktivitas di wilayah mereka apapun bentuknya. Karena dikhwatirkan akan akan menimbulkan masalah yang lebih besar.
Namun permintaan warga ini mendapat penolakan dari jemaah Syiah, dengan alasan mereka adalah warga negara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang (UU). Jadi apapun alasannya, jemaah Syiah tetap melaksanakan kegiatan dan menyebarkan ajarannya.
Akan tetapi, dari dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan sikapnya masing-masing. Pertemuan pun berjalan alot. Sementara pemerintah dan tokoh agama seolah-olah tak peduli atas insiden ini.
Pertemuan antara perwakilan warga dan jemaah Syiah yang difasilitasi pelayanan pengaduan Polres Kota Ternate, guna mencari solusi penyelesaian, pascapenyerangan dan perusakan rumah jemaah Syiah oleh warga, Kamis (1/11/2012) di Kelurahan Marikrubo.
Dalam pertemuan itu, warga menginginkan jemaah Syiah tidak lagi melaksanakan aktivitas di wilayah mereka apapun bentuknya. Karena dikhwatirkan akan akan menimbulkan masalah yang lebih besar.
Namun permintaan warga ini mendapat penolakan dari jemaah Syiah, dengan alasan mereka adalah warga negara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang (UU). Jadi apapun alasannya, jemaah Syiah tetap melaksanakan kegiatan dan menyebarkan ajarannya.
(azh)