Pengedar upal dibekuk polisi

Rabu, 31 Oktober 2012 - 18:37 WIB
Pengedar upal dibekuk polisi
Pengedar upal dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Gowa menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal) di pasar tradisional Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Warga Jalan Tidung Setapak, Makassar bernama Yudhie Sapta Pradana (24), berhasil diamankan petugas setelah dikeroyok warga setempat lantaran membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di salah satu kios milik Dg Raga (54).

"Saya memang curiga setelah disodori uang pecahan Rp100 ribu. Uangnya agak berbeda dengan yang asli. Karena, curiga akhirnya saya memanggil pedagang sekitar untuk melihat keaslian uang tersebut. Ternyata dibenarkan pedagang, bahwa uang itu palsu. Warga kemudian emosi dan langsung mengeroyok korban secara spontanitas," kata Dg Raga, di Pallangga, Sulsel, Rabu (31/10/2012).

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Andy Lilikay mengatakan, saat kejadian pelaku diamanan oleh satuan lalu lintas yang kebetulan bertugas di sekitar lokasi.

"Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Bukan hanya KUHP tentang peredaran uang palsu, tetapi pelaku juga akan dikenakan KUHP pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.

Seperti diketahui, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sekira Rp1,2 juta uang palsu, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar.

Selain itu, sepeda motor merek Honda Blade dengan nomor polisi DD 5729 LW yang dipakai pelaku, diduga motor curian, karena suratnya tidak lengkap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)