Terdakwa penganiayaan divonis 8-10 tahun
Rabu, 31 Oktober 2012 - 18:04 WIB
Terdakwa penganiayaan divonis 8-10 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah menjatuhkan vonis delapan hingga sepuluh tahun penjara terhadap lima orang terdakwa.
Tiga terdakwa, Istakholin, Hendrik Imam Maulana, dan Kukuh Gani Setiawan terbukti bersalah menganiaya Herman, seorang warga Desa Jambon, Kecamatan Bulu hingga meninggal.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Deni Afifudin dan Aris Setiyono, terbukti menganiaya Narko yang juga warga Desa Jambon hingga mengalami luka berat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Puji Hendro Suroso dengan Hakim Anggota Maruli Tumpa Sirait dan Wahyu Widodo itu, menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada terdakwa Istakholin dan Hendrik Imam. Sementara Kukuh Gani diputus 10 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Deni dan Aris, divonis masing-masing delapan tahun penjara. Hukuman terhadap kelima terdakwa dipotong masa tahanan sejak 19 Juni 2012.
"Pada terdakwa Kukuh, hukumannya lebih berat, yakni 10 tahun. Sebab, fakta di persidangan mengungkap, dia memukul korban menggunakan gagang golok yang terbuat dari besi. Secara medis, akibatnya menimbulkan efek traumatik pada korban, yakni matinya batang otak, sehingga saraf ke batang otak tidak bekerja," kata Maruli, usai sidang di PN Temanggung, Rabu (31/10/2012).
Maruli mengakui, putusan tersebut mungkin tidak memuaskan semua pihak. Pasalnya, Majelis Hakim mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.
Tiga terdakwa, Istakholin, Hendrik Imam Maulana, dan Kukuh Gani Setiawan terbukti bersalah menganiaya Herman, seorang warga Desa Jambon, Kecamatan Bulu hingga meninggal.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Deni Afifudin dan Aris Setiyono, terbukti menganiaya Narko yang juga warga Desa Jambon hingga mengalami luka berat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Puji Hendro Suroso dengan Hakim Anggota Maruli Tumpa Sirait dan Wahyu Widodo itu, menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada terdakwa Istakholin dan Hendrik Imam. Sementara Kukuh Gani diputus 10 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Deni dan Aris, divonis masing-masing delapan tahun penjara. Hukuman terhadap kelima terdakwa dipotong masa tahanan sejak 19 Juni 2012.
"Pada terdakwa Kukuh, hukumannya lebih berat, yakni 10 tahun. Sebab, fakta di persidangan mengungkap, dia memukul korban menggunakan gagang golok yang terbuat dari besi. Secara medis, akibatnya menimbulkan efek traumatik pada korban, yakni matinya batang otak, sehingga saraf ke batang otak tidak bekerja," kata Maruli, usai sidang di PN Temanggung, Rabu (31/10/2012).
Maruli mengakui, putusan tersebut mungkin tidak memuaskan semua pihak. Pasalnya, Majelis Hakim mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.
(maf)