Gubernur Riau minta Rp500 juta dalam peti
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal disebut meminta upeti Rp500 juta dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON). Upeti itu, diberikan dalam kardus dan dilakban.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lukman Abbas.
Dalam surat dakwaanya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, Iskandar Marwanto, dan Kresno Anto Wibowo secara bergantian menceritakan, pemberian upeti untuk Rusli Zainal dimulai pada 24 Febuari 2012.
"Saat itu, sekira pukul 20.22 WIB, terdakawa yang menjabat sebagai staf ahli gubernur dihubungi oleh ajudan Gubernur Riau yakni Said Faisal," ujar Agus Salim di PN Pekanbaru, Selasa (30/10/2012).
Ditambahkan dia, saat itu Said meminta, uang Rp500 juta yang diminta Rusli Zainal diantar malam itu juga. Dia juga meminta agar uang itu dibungkus dalam kardus, kemudian dilakban.
"Untuk bos itu lima ratus (lima ratus juta rupiah), agar diserahkan kepada 'bos' Gubernur Riau malam ini juga," ungkap Agus menirukan pesan Said Faisal kepada terdakwa Lukman Abbas.
Kemudian, terdakwa yang juga merupakan orang kepercayaan Rusli Zainal menjawab, bahwa uang Rp500 juta itu diserahkan dari pihak PT Adhi Karya, perusahaan Komsorsium PON.
"Lalu PT Adhi Karya langsung menyediakan Rp500 juta dan dibungkus dengan kotak bekas kertas fotocopy. Setelah uang dimasukkan, kotak itu dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Sesuai pesanan, setelah uang itu dibungkus lalu dilakban," sambungnya.
Kemudian, malam itu juga pihak PT Adhi Karya berangkat menyerahkan uang yang diminta Rusli Zainal melalui ajudannya. Uang itu lalu diserahkan disamping rumah Dinas Gubernur Riau oleh Nasapwir kepada Said Faisal. "Ini titipan dari Pak Dicky" dan dijawab oleh Said Faisal, "Ya".
Hal itu terungkap dalam sidang perdana tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lukman Abbas.
Dalam surat dakwaanya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, Iskandar Marwanto, dan Kresno Anto Wibowo secara bergantian menceritakan, pemberian upeti untuk Rusli Zainal dimulai pada 24 Febuari 2012.
"Saat itu, sekira pukul 20.22 WIB, terdakawa yang menjabat sebagai staf ahli gubernur dihubungi oleh ajudan Gubernur Riau yakni Said Faisal," ujar Agus Salim di PN Pekanbaru, Selasa (30/10/2012).
Ditambahkan dia, saat itu Said meminta, uang Rp500 juta yang diminta Rusli Zainal diantar malam itu juga. Dia juga meminta agar uang itu dibungkus dalam kardus, kemudian dilakban.
"Untuk bos itu lima ratus (lima ratus juta rupiah), agar diserahkan kepada 'bos' Gubernur Riau malam ini juga," ungkap Agus menirukan pesan Said Faisal kepada terdakwa Lukman Abbas.
Kemudian, terdakwa yang juga merupakan orang kepercayaan Rusli Zainal menjawab, bahwa uang Rp500 juta itu diserahkan dari pihak PT Adhi Karya, perusahaan Komsorsium PON.
"Lalu PT Adhi Karya langsung menyediakan Rp500 juta dan dibungkus dengan kotak bekas kertas fotocopy. Setelah uang dimasukkan, kotak itu dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Sesuai pesanan, setelah uang itu dibungkus lalu dilakban," sambungnya.
Kemudian, malam itu juga pihak PT Adhi Karya berangkat menyerahkan uang yang diminta Rusli Zainal melalui ajudannya. Uang itu lalu diserahkan disamping rumah Dinas Gubernur Riau oleh Nasapwir kepada Said Faisal. "Ini titipan dari Pak Dicky" dan dijawab oleh Said Faisal, "Ya".
(san)