DPRD Kab Tangerang pertanyakan status Hermansyah
Selasa, 30 Oktober 2012 - 18:16 WIB

DPRD Kab Tangerang pertanyakan status Hermansyah
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Tangerang mempertanyakan status Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Hermansyah yang belum memberikan surat pengunduran diri.
Hal itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah meloloskan Hermansyah dan menetapkannya sebagai calon wakil bupati (cawabup) Tangerang untuk mendampingi Ahmed Zaki Iskandar sebagai calon bupatinya.
"Surat pengunduran diri Hermansyah belum diurus. Saya sangat menyesalkan hal ini," ungkap Ketua DPRD Amran Arifin, Selasa (30/10/2012).
Amran juga mempertanyakan sikap KPU yang mengakomodir penetapan Hermansyah sebagai cawabup yang masih menjabat sebagai Sekda. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 /2010 tentang Pencalonan Pemilukada.
"Dengan masih menjabat Sekda. Indikasi ketidaknetralan PNS dalam pemilukada potensinya sangat besar," tegasnya.
Bahkan, untuk memastikan apakah Hermansyah resmi mundur atau belum dari jabatan Sekda, hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya mempertanyakan ini, kenapa BKD Kabupaten Tangerang tidak mengurus pengunduran diri Hermansyah," katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin mengatakan, setelah ditetapkan menjadi cabup dan cawabup, setiap pejabat daerah harus mengundurkan diri.
Pihaknya mengaku, sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Hermansyah. Atas dasar itu, Hermansyah ditetapkan menjadi cawabup Kabupaten Tangerang mendampingi Ahmed Zaki Iskandar dengan nomor urut dua.
"Kalau belum diurus surat pengunduran dirinya, itu urusan pemerintah daerah yang bersangkutan untuk segera mengurusnya," ungkap Jamal.
Hal itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah meloloskan Hermansyah dan menetapkannya sebagai calon wakil bupati (cawabup) Tangerang untuk mendampingi Ahmed Zaki Iskandar sebagai calon bupatinya.
"Surat pengunduran diri Hermansyah belum diurus. Saya sangat menyesalkan hal ini," ungkap Ketua DPRD Amran Arifin, Selasa (30/10/2012).
Amran juga mempertanyakan sikap KPU yang mengakomodir penetapan Hermansyah sebagai cawabup yang masih menjabat sebagai Sekda. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 /2010 tentang Pencalonan Pemilukada.
"Dengan masih menjabat Sekda. Indikasi ketidaknetralan PNS dalam pemilukada potensinya sangat besar," tegasnya.
Bahkan, untuk memastikan apakah Hermansyah resmi mundur atau belum dari jabatan Sekda, hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Saya mempertanyakan ini, kenapa BKD Kabupaten Tangerang tidak mengurus pengunduran diri Hermansyah," katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin mengatakan, setelah ditetapkan menjadi cabup dan cawabup, setiap pejabat daerah harus mengundurkan diri.
Pihaknya mengaku, sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Hermansyah. Atas dasar itu, Hermansyah ditetapkan menjadi cawabup Kabupaten Tangerang mendampingi Ahmed Zaki Iskandar dengan nomor urut dua.
"Kalau belum diurus surat pengunduran dirinya, itu urusan pemerintah daerah yang bersangkutan untuk segera mengurusnya," ungkap Jamal.
(rsa)