Anak tiri diperkosa hingga hamil
A
A
A
Sindonews.com - Seorang petani di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosa anak tirinya B (15) yang masih duduk kelas X di Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil. Pelaku tega memperkosa lantaran istrinya kerap menolak berhubungan intim.
Pelaku T (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menghamili anak tirinya di rumahnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Di hadapan petugas, buruh tani mengaku memperkosa B sejak masih duduk di kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Korban itu masih sekolah," ungkap Agung, paman korban menjelaskan kepada wartawan, Selasa (30/12/2012).
Pihak keluarga menurut Agung mengetahui perbuatan T setelah melihat perut B yang membesar. Saat itu, tante korban menanyakan perihal kehamilan B. Saat itulah, B mengaku telah dihamili oleh ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengatakan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menangkap T di rumahnya. Pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Pasuruan dengan dijerat pasal pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku T (33) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menghamili anak tirinya di rumahnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Di hadapan petugas, buruh tani mengaku memperkosa B sejak masih duduk di kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Korban itu masih sekolah," ungkap Agung, paman korban menjelaskan kepada wartawan, Selasa (30/12/2012).
Pihak keluarga menurut Agung mengetahui perbuatan T setelah melihat perut B yang membesar. Saat itu, tante korban menanyakan perihal kehamilan B. Saat itulah, B mengaku telah dihamili oleh ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengatakan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menangkap T di rumahnya. Pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Pasuruan dengan dijerat pasal pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(azh)