Berkas korupsi laboratorium UNM lengkap

Selasa, 30 Oktober 2012 - 15:54 WIB
Berkas korupsi laboratorium UNM lengkap
Berkas korupsi laboratorium UNM lengkap
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Malang (UNM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan peralatan laboratorium untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNM, telah rampung.

Kejari Malang mendapat limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Kepala Kejari Malang, Wenny Gustiaty mengatakan, pihaknya tengah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani perkara yang diduga terkait kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di sejumlah Perguruan Tinggi.

"Ada tiga tersangka dalam perkara ini dan dibagi dalam dua berkas berbeda," katanya di Malang, Selasa (30/10/2012).

Ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ketua Panitia Lelang Abdullah Fuad, Sekretaris Panitia Sutoyo dan Pejabat Pembuat Komitmen Andoyo. Berkas pertama dengan tersangka Abdullah dan Sutoyo, dan berkas lainnya atas nama tersangka Andoyo.

Penyidik juga mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga sengaja menggelembungkan harga pada harga pokok satuan barang sehingga ada selisih antara kontrak dengan realisasi pembayaran.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7793 seconds (0.1#10.140)