Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi

Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:36 WIB
Empat sekawan pencuri...
Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Belum sempat menikmati hasil curiannya, empat sekawan pelaku pencurian mobil di Kota Bandung, keburu diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keempat tersangka itu yakni JA (42), UU (51), HE (24), dan EK (35), ditangkap di Kabupaten Cianjur.

“Sebelum mencuri, mereka mencari mangsanya ke daerah Citarum, Baleendah, Cigantiri, Jalan Logam, hingga akhirnya ke Jalan Sekelimus dengan menggunakan mobil APV milik salah seorang pelaku,” kata Kombes Pol Martinus, di Bandung, Jabar, Selasa (30/10/2012).

Seperti diceritakan tersangka, Martinus menuturkan, tersangka tiba di rumah calon korban sekira pukul 04.00 WIB, salah seorang tersangka melihat sebuah mobil pikap sedang terparkir di halaman salah satu rumah.

JA sebagai pimpinan kelompok ini, membagi tugas kepada tiga teman lainnya untuk membawa kabur mobil tersebut.

“JA menghampiri mobil itu dan mencungkil pintu mobil dengan menggunakan kunci astag dan mencungkil kunci setir. Selanjutnya tersangka lain mendorong mobil dari halaman rumah menuju jalan raya, dan baru dihidupkan,” tuturnya.

Usai dihidupkan, JA dan satu tersangka lainnya membawa mobil pikap tersebut ke daerah Cianjur. Sedangkan dua tersangka lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil Suzuki APV.

“Yang pakai APV disuruh pulang duluan ke Bandung. Saat JA dan temannya sedang istirahat dan menunggu pembeli, anggota polisi datang dan langsung menangkap keduanya,” katanya.

Untuk menangkap dua tersangka lainnya, akhirnya polisi memancing dengan membawa JA untuk janjian di Terminal Margahayu. Alhasil semua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu mobil Suzuki Carry 1,5 pikap warna hitam D 8354 YM. Satu mobil Suzuki APV warna hitam metalik D 1217 KM, dua kunci astag, dan satu gagang kunci astag.

“Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kini mereka ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved