Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi

Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:36 WIB
Empat sekawan pencuri...
Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Belum sempat menikmati hasil curiannya, empat sekawan pelaku pencurian mobil di Kota Bandung, keburu diringkus polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keempat tersangka itu yakni JA (42), UU (51), HE (24), dan EK (35), ditangkap di Kabupaten Cianjur.

“Sebelum mencuri, mereka mencari mangsanya ke daerah Citarum, Baleendah, Cigantiri, Jalan Logam, hingga akhirnya ke Jalan Sekelimus dengan menggunakan mobil APV milik salah seorang pelaku,” kata Kombes Pol Martinus, di Bandung, Jabar, Selasa (30/10/2012).

Seperti diceritakan tersangka, Martinus menuturkan, tersangka tiba di rumah calon korban sekira pukul 04.00 WIB, salah seorang tersangka melihat sebuah mobil pikap sedang terparkir di halaman salah satu rumah.

JA sebagai pimpinan kelompok ini, membagi tugas kepada tiga teman lainnya untuk membawa kabur mobil tersebut.

“JA menghampiri mobil itu dan mencungkil pintu mobil dengan menggunakan kunci astag dan mencungkil kunci setir. Selanjutnya tersangka lain mendorong mobil dari halaman rumah menuju jalan raya, dan baru dihidupkan,” tuturnya.

Usai dihidupkan, JA dan satu tersangka lainnya membawa mobil pikap tersebut ke daerah Cianjur. Sedangkan dua tersangka lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil Suzuki APV.

“Yang pakai APV disuruh pulang duluan ke Bandung. Saat JA dan temannya sedang istirahat dan menunggu pembeli, anggota polisi datang dan langsung menangkap keduanya,” katanya.

Untuk menangkap dua tersangka lainnya, akhirnya polisi memancing dengan membawa JA untuk janjian di Terminal Margahayu. Alhasil semua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu mobil Suzuki Carry 1,5 pikap warna hitam D 8354 YM. Satu mobil Suzuki APV warna hitam metalik D 1217 KM, dua kunci astag, dan satu gagang kunci astag.

“Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kini mereka ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
4 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
5 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
6 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
8 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
8 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
9 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved