Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:36 WIB
Empat sekawan pencuri mobil dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Belum sempat menikmati hasil curiannya, empat sekawan pelaku pencurian mobil di Kota Bandung, keburu diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keempat tersangka itu yakni JA (42), UU (51), HE (24), dan EK (35), ditangkap di Kabupaten Cianjur.
“Sebelum mencuri, mereka mencari mangsanya ke daerah Citarum, Baleendah, Cigantiri, Jalan Logam, hingga akhirnya ke Jalan Sekelimus dengan menggunakan mobil APV milik salah seorang pelaku,” kata Kombes Pol Martinus, di Bandung, Jabar, Selasa (30/10/2012).
Seperti diceritakan tersangka, Martinus menuturkan, tersangka tiba di rumah calon korban sekira pukul 04.00 WIB, salah seorang tersangka melihat sebuah mobil pikap sedang terparkir di halaman salah satu rumah.
JA sebagai pimpinan kelompok ini, membagi tugas kepada tiga teman lainnya untuk membawa kabur mobil tersebut.
“JA menghampiri mobil itu dan mencungkil pintu mobil dengan menggunakan kunci astag dan mencungkil kunci setir. Selanjutnya tersangka lain mendorong mobil dari halaman rumah menuju jalan raya, dan baru dihidupkan,” tuturnya.
Usai dihidupkan, JA dan satu tersangka lainnya membawa mobil pikap tersebut ke daerah Cianjur. Sedangkan dua tersangka lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil Suzuki APV.
“Yang pakai APV disuruh pulang duluan ke Bandung. Saat JA dan temannya sedang istirahat dan menunggu pembeli, anggota polisi datang dan langsung menangkap keduanya,” katanya.
Untuk menangkap dua tersangka lainnya, akhirnya polisi memancing dengan membawa JA untuk janjian di Terminal Margahayu. Alhasil semua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu mobil Suzuki Carry 1,5 pikap warna hitam D 8354 YM. Satu mobil Suzuki APV warna hitam metalik D 1217 KM, dua kunci astag, dan satu gagang kunci astag.
“Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kini mereka ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keempat tersangka itu yakni JA (42), UU (51), HE (24), dan EK (35), ditangkap di Kabupaten Cianjur.
“Sebelum mencuri, mereka mencari mangsanya ke daerah Citarum, Baleendah, Cigantiri, Jalan Logam, hingga akhirnya ke Jalan Sekelimus dengan menggunakan mobil APV milik salah seorang pelaku,” kata Kombes Pol Martinus, di Bandung, Jabar, Selasa (30/10/2012).
Seperti diceritakan tersangka, Martinus menuturkan, tersangka tiba di rumah calon korban sekira pukul 04.00 WIB, salah seorang tersangka melihat sebuah mobil pikap sedang terparkir di halaman salah satu rumah.
JA sebagai pimpinan kelompok ini, membagi tugas kepada tiga teman lainnya untuk membawa kabur mobil tersebut.
“JA menghampiri mobil itu dan mencungkil pintu mobil dengan menggunakan kunci astag dan mencungkil kunci setir. Selanjutnya tersangka lain mendorong mobil dari halaman rumah menuju jalan raya, dan baru dihidupkan,” tuturnya.
Usai dihidupkan, JA dan satu tersangka lainnya membawa mobil pikap tersebut ke daerah Cianjur. Sedangkan dua tersangka lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil Suzuki APV.
“Yang pakai APV disuruh pulang duluan ke Bandung. Saat JA dan temannya sedang istirahat dan menunggu pembeli, anggota polisi datang dan langsung menangkap keduanya,” katanya.
Untuk menangkap dua tersangka lainnya, akhirnya polisi memancing dengan membawa JA untuk janjian di Terminal Margahayu. Alhasil semua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu mobil Suzuki Carry 1,5 pikap warna hitam D 8354 YM. Satu mobil Suzuki APV warna hitam metalik D 1217 KM, dua kunci astag, dan satu gagang kunci astag.
“Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kini mereka ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Jabar,” tandasnya.
(maf)