Tim penyidik beda pendapat, korupsi TPAS macet
Senin, 29 Oktober 2012 - 22:47 WIB
Tim penyidik beda pendapat, korupsi TPAS macet
A
A
A
Sindonews.com - Kelanjutan penyelidikan kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, buram. Tim penyidik beda pendapat dalam penentuan tersangka dari Tim sembilan yang bertanggung jawab atas pengadaan tanah.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arif Muda Dharmanta mengakui, belum ada perkembangan apa pun dari kasus korupsi yang sudah memiliki dua tersangka tersebut. Laporan terakhir tim penyidik hingga kini masih memeriksa saksi.
"Memang tidak ada perkembangan apa-apa dalam dua pekan ini. Terakhir kami mendapat laporan dari tim penyidik, masih dilakukan beberapa pemanggilan saksi dan dilakukan pengecekan silang," kata Arif, Senin (29/10/2012).
Menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) terkait kasus tersebut, dua pekan silam. Sayang, Arif tak mau membuka hasil konsultasi.
"Yang pasti terkait materi penyidikan yang akan dibuka di sidang," jelasnya.
Arif menjelaskan, hambatan untuk menentukan tersangka baru karena tim penyidik tidak satu suara dalam menentukan tersangka dari pihak tim pengadaan tanah. Sehingga, Kejari Wates melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hasilnya, Kejari Wates mendapatkan instruksi untuk segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut. "Kejati mengharapkan kasus dituntaskan secepatnya. Kami sepakat dan kami targetkan pertengahan November sudah ada hasilnya," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arif Muda Dharmanta mengakui, belum ada perkembangan apa pun dari kasus korupsi yang sudah memiliki dua tersangka tersebut. Laporan terakhir tim penyidik hingga kini masih memeriksa saksi.
"Memang tidak ada perkembangan apa-apa dalam dua pekan ini. Terakhir kami mendapat laporan dari tim penyidik, masih dilakukan beberapa pemanggilan saksi dan dilakukan pengecekan silang," kata Arif, Senin (29/10/2012).
Menurut dia, pihaknya sudah berkonsultasi dengan saksi ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) terkait kasus tersebut, dua pekan silam. Sayang, Arif tak mau membuka hasil konsultasi.
"Yang pasti terkait materi penyidikan yang akan dibuka di sidang," jelasnya.
Arif menjelaskan, hambatan untuk menentukan tersangka baru karena tim penyidik tidak satu suara dalam menentukan tersangka dari pihak tim pengadaan tanah. Sehingga, Kejari Wates melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hasilnya, Kejari Wates mendapatkan instruksi untuk segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut. "Kejati mengharapkan kasus dituntaskan secepatnya. Kami sepakat dan kami targetkan pertengahan November sudah ada hasilnya," jelasnya.
(rsa)