Renggut keperawanan pacar, pria ini ditahan polisi
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 18:40 WIB
Renggut keperawanan pacar, pria ini ditahan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Ada banyak cara untuk memberikan kenangan terindah bagi pujaan hati. Namun bila kenangan tersebut melanggar aturan dan norma agama, sudah barang tentu akan membawa malapetaka.
Seperti yang dilakukan KD (20), pemuda pengangguran asal Desa Kejangrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Maksud hati ingin membuktikan tanda cintanya kepada B (15), ia harus berurusan dan mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan.
KD dilaporkan orangtua B karena dituduh mencabuli putri semata wayangnya. Mereka tidak rela jika siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut hilang keperawanannya sebelum waktunya tiba.
"Kelakuannya sudah di luar batas. Kami tidak rela KD melakukan perbuatan yang bukan pada tempatnya," ungkap orangtua B kepada penyidik Polres Pasuruan, Jumat (26/10/2012).
Namun tidak demikian bagi KD. Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tersebut dianggapnya sebagai bentuk rasa sayang kepada kekasih. Ia ingin membuktikan dirinya tidak main-main selama menjalin hubungan kasih tersebut.
"Saya sangat sayang kepadanya. Saya juga ingin membuktikan rasa sayang itu," kata KD yang ditemui di Mapolres Pasuruan.
Menurut KD, semua yang dilakukan tersebut didasarkan atas perasaan suka sama suka. Sekitar bulan Juni lalu, ia mengaku agak memaksa B untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Merasa aman melakukan di rumahnya yang sedang sepi, KD mengajak kembali melakukan hal serupa. Bahkan hubungan badan itu diakuinya telah dilakukan selama empat kali.
"Saat bolos sekolah, ia berkunjung ke rumah. Kebetulan rumah juga sedang sepi. Sehingga tidak ada yang tahu," ujar Kodir.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi dan memiliki bukti yang kuat. Tersangka juga telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Seperti yang dilakukan KD (20), pemuda pengangguran asal Desa Kejangrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Maksud hati ingin membuktikan tanda cintanya kepada B (15), ia harus berurusan dan mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan.
KD dilaporkan orangtua B karena dituduh mencabuli putri semata wayangnya. Mereka tidak rela jika siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut hilang keperawanannya sebelum waktunya tiba.
"Kelakuannya sudah di luar batas. Kami tidak rela KD melakukan perbuatan yang bukan pada tempatnya," ungkap orangtua B kepada penyidik Polres Pasuruan, Jumat (26/10/2012).
Namun tidak demikian bagi KD. Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tersebut dianggapnya sebagai bentuk rasa sayang kepada kekasih. Ia ingin membuktikan dirinya tidak main-main selama menjalin hubungan kasih tersebut.
"Saya sangat sayang kepadanya. Saya juga ingin membuktikan rasa sayang itu," kata KD yang ditemui di Mapolres Pasuruan.
Menurut KD, semua yang dilakukan tersebut didasarkan atas perasaan suka sama suka. Sekitar bulan Juni lalu, ia mengaku agak memaksa B untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Merasa aman melakukan di rumahnya yang sedang sepi, KD mengajak kembali melakukan hal serupa. Bahkan hubungan badan itu diakuinya telah dilakukan selama empat kali.
"Saat bolos sekolah, ia berkunjung ke rumah. Kebetulan rumah juga sedang sepi. Sehingga tidak ada yang tahu," ujar Kodir.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi dan memiliki bukti yang kuat. Tersangka juga telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
(azh)