Tunggak pajak, Hotel Sheraton disegel
Kamis, 25 Oktober 2012 - 18:02 WIB
Tunggak pajak, Hotel Sheraton disegel
A
A
A
Sindonews.com - Akibat menunggak pajak hampir empat tahun, Hotel Sheraton Bandara yang berada di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
"Terpaksa dilakukan penyegelan, karena pihak manajemen tidak membayar pajak selama empat tahun. Sebelumnya kami sudah berikan teguran, tapi diabaikan dan tidak ada repons baik dari pengelola," ujar Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, di Tangerang, Kamis (25/10/2012).
Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda Nomor 5 tahun 2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, dan Peraturan wali kota Nomor 25 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan wali kota Nomor 28 tahun 2010 tentang pengelola pembayaran pajak.
"Total yang belum dibayarkan pihak Hotel Sheraton sebesar Ro1,3 miliar," terangnya.
Dalam aksi penyegelan kali ini, Satpol PP hanya menempelkan stiker bertuliskan "Pengelola usaha ini belum membayar pajak daerah" di kaca pintu utama Hotel Sheraton. "Kami beri waktu tujuh hari kepada pengelola untuk membayarkan pajak terhutangnya. Bila tidak, kami akan lakukan penggembokan," tegasnya.
"Terpaksa dilakukan penyegelan, karena pihak manajemen tidak membayar pajak selama empat tahun. Sebelumnya kami sudah berikan teguran, tapi diabaikan dan tidak ada repons baik dari pengelola," ujar Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, di Tangerang, Kamis (25/10/2012).
Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 mengenai pajak daerah. Kemudian Perda Nomor 5 tahun 2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, dan Peraturan wali kota Nomor 25 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan wali kota Nomor 28 tahun 2010 tentang pengelola pembayaran pajak.
"Total yang belum dibayarkan pihak Hotel Sheraton sebesar Ro1,3 miliar," terangnya.
Dalam aksi penyegelan kali ini, Satpol PP hanya menempelkan stiker bertuliskan "Pengelola usaha ini belum membayar pajak daerah" di kaca pintu utama Hotel Sheraton. "Kami beri waktu tujuh hari kepada pengelola untuk membayarkan pajak terhutangnya. Bila tidak, kami akan lakukan penggembokan," tegasnya.
(san)