Suami ditahan, istri edarkan narkoba
Kamis, 25 Oktober 2012 - 00:20 WIB
Suami ditahan, istri edarkan narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Naning Gustiara (33), diringkus pada Senin 22 Oktober 2012 malam lalu oleh anggota Satuan Narkotika Polres Jakarta Timur. Ia ditangkap di sekitar rumahnya di daerah Kramat Jati, setelah kedapatan menjual sabu kepada sejumlah langganannya.
Wanita yang suaminya sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini tidak dapat mengelak, setelah ditemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat 11 gram di rumahnya.
Peristiwa bermula saat petugas yang menyamar sebagai pembeli, melakukan transaksi dengan tersangka di sebuah tempat. Saat itu, petugas yang merasa cukup bukti langsung menyergap pelaku dan menggiringnya ke kediamannya.
"Pada saat ditangkap, dia belum membawa barang. Oleh karena itu, ia kami giring ke rumahnya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariadi, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Saat berada di rumah tersangka, petugas mendapati tersangka lain bernama Colin yang kedapatan membawa barbuk berupa narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat 11 gram. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku membantah jika barang tersebut adalah barang titipan yang akan diserahkan pada suaminya yang mendekam di LP Cipinang atas kasus narkotika. "Bukan, ini memang murni untuk diedarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wanita yang suaminya sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini tidak dapat mengelak, setelah ditemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat 11 gram di rumahnya.
Peristiwa bermula saat petugas yang menyamar sebagai pembeli, melakukan transaksi dengan tersangka di sebuah tempat. Saat itu, petugas yang merasa cukup bukti langsung menyergap pelaku dan menggiringnya ke kediamannya.
"Pada saat ditangkap, dia belum membawa barang. Oleh karena itu, ia kami giring ke rumahnya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariadi, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Saat berada di rumah tersangka, petugas mendapati tersangka lain bernama Colin yang kedapatan membawa barbuk berupa narkoba jenis methamphetamine atau sabu seberat 11 gram. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku membantah jika barang tersebut adalah barang titipan yang akan diserahkan pada suaminya yang mendekam di LP Cipinang atas kasus narkotika. "Bukan, ini memang murni untuk diedarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)