Salahi perda, dua kambing kurban diangkut Satpol PP
Rabu, 24 Oktober 2012 - 16:39 WIB
Salahi perda, dua kambing kurban diangkut Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com – Diduga menyalahi peraturan daerah, dua ekor kambing kurban yang hendak dijual pedagang di trotoar dan kawasan pertokoan dikawasan diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Para pedagang yang berjualan di trotoar dianggap telah melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL Perda K3.
“Jadi sasaran kami dalam penertiban ini adalah pedagang sapi dan kambing yang berjualan di lokasi yang dilarang,” jelas Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, para pedagang sudah jauh-jauh hari diberikan surat edaran larangan untuk menjual hewan kurban di trotoar, taman kota, dan bahu jalan. Pada saat penertiban, lanjut Deden, pedagang yang membandel terpaksa kambingnya diangkut oleh petugas.
"Yang di Jalan Jakarta, pedagangnya membandel. Jadi kami angkut dua ekor kambing, dan langsung diamankan ke kantor Pol PP. Keduanya melanggar Pasal 49 ayat 1 Perda K3 No.11 tahun 2005,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyitaan, para pedagang tersebut dimintai keterangannya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pol PP. Para pedagang nakal tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya berharap, penyitaan kambing tesebut bisa membuat jera para pedagang untuk mematuhi Perda K3. “Kambing sitaan bisa dikembalikan setelah pedagang membuat BAP,” katanya.
Para pedagang yang berjualan di trotoar dianggap telah melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL Perda K3.
“Jadi sasaran kami dalam penertiban ini adalah pedagang sapi dan kambing yang berjualan di lokasi yang dilarang,” jelas Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, para pedagang sudah jauh-jauh hari diberikan surat edaran larangan untuk menjual hewan kurban di trotoar, taman kota, dan bahu jalan. Pada saat penertiban, lanjut Deden, pedagang yang membandel terpaksa kambingnya diangkut oleh petugas.
"Yang di Jalan Jakarta, pedagangnya membandel. Jadi kami angkut dua ekor kambing, dan langsung diamankan ke kantor Pol PP. Keduanya melanggar Pasal 49 ayat 1 Perda K3 No.11 tahun 2005,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyitaan, para pedagang tersebut dimintai keterangannya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pol PP. Para pedagang nakal tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya berharap, penyitaan kambing tesebut bisa membuat jera para pedagang untuk mematuhi Perda K3. “Kambing sitaan bisa dikembalikan setelah pedagang membuat BAP,” katanya.
(rsa)