Ratusan knalpot racing dimusnahkan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 16:30 WIB
Ratusan knalpot racing dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Tana Toraja memusnahkan ratusan buah knalpot racing di depan Poslantas Kota Makale.
Pemusnahan knalpot racing dengan menggunakan alat berat dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Muh Zakir disaksikan jajaran satlantas Polres Tana Toraja dan masyarakat sekitar.
“Ada ratusan knalpot racing yang dimusnahkan hasil dari razia penertiban kendaraan bermotor selama sepekan terakhir,” ungkap Muh Zakir menjelaskan kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).
Muh Zakir mengatakan, pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari. Knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor.
Penggunaan knalpot racing pada kendaraan mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara bising. Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Knalpot racing juga dipasang pada kendaraan untuk balapan liar,” katanya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan dalam setiap operasi rutin yang digelar satuan polisi lalulintas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang. Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang akan langsung disita untuk dimusnahkan. Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar.
Selain mengamankan kendaraan menggunakan knalpot racing, dalam dua pekan terakhir, satlantas polres Tana Toraja juga menjaring sekitar 200 kendaraan roda dua yang melanggar aturan berlalulintas. Pelanggaran mulai dari pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, pajak kendaraan yang kedaluwarsa serta pengendara tidak menggunakan helm standar.
“Setiap kendaraan yang terjaring razia dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap serta peralatan yang tidak standar akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.
Satlantas Polres Tana Toraja akan terus melaksanakan operasi rutin untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dirinya pun menghimbau kepada semua masyarakat pengguna kendaraan agar melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan peralatan yang standar saat beraktivitas menggunakaan roda dua maupun roda empat.
“Tertib berlalulintas untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Sebelum keluar rumah menggunakan kendaraan, periksa dulu dokumen kendaraan yang lengkap. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pengendara yang melanggar aturan berlalulintas,” tandasnya.
Pemusnahan knalpot racing dengan menggunakan alat berat dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Muh Zakir disaksikan jajaran satlantas Polres Tana Toraja dan masyarakat sekitar.
“Ada ratusan knalpot racing yang dimusnahkan hasil dari razia penertiban kendaraan bermotor selama sepekan terakhir,” ungkap Muh Zakir menjelaskan kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).
Muh Zakir mengatakan, pemusnahan barang bukti knalpot racing guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari. Knalpot racing hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor.
Penggunaan knalpot racing pada kendaraan mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara bising. Kendaraan yang menggunakan knalpot racing juga bisa memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Knalpot racing juga dipasang pada kendaraan untuk balapan liar,” katanya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan dalam setiap operasi rutin yang digelar satuan polisi lalulintas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang. Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang akan langsung disita untuk dimusnahkan. Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar.
Selain mengamankan kendaraan menggunakan knalpot racing, dalam dua pekan terakhir, satlantas polres Tana Toraja juga menjaring sekitar 200 kendaraan roda dua yang melanggar aturan berlalulintas. Pelanggaran mulai dari pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, pajak kendaraan yang kedaluwarsa serta pengendara tidak menggunakan helm standar.
“Setiap kendaraan yang terjaring razia dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap serta peralatan yang tidak standar akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.
Satlantas Polres Tana Toraja akan terus melaksanakan operasi rutin untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dirinya pun menghimbau kepada semua masyarakat pengguna kendaraan agar melengkapi dokumen kendaraan dan menggunakan peralatan yang standar saat beraktivitas menggunakaan roda dua maupun roda empat.
“Tertib berlalulintas untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Sebelum keluar rumah menggunakan kendaraan, periksa dulu dokumen kendaraan yang lengkap. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pengendara yang melanggar aturan berlalulintas,” tandasnya.
(azh)