Pemkot Tegal angkat 117 CPNS
Rabu, 24 Oktober 2012 - 12:19 WIB
Pemkot Tegal angkat 117 CPNS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengangkat 117 Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS. Dalam sumpah PNS yang dilakukan di Pringgitan Kantor Pemkot Tegal, seluruh PNS baru ini ditekankan bekerja secara profesional.
Wali Kota Tegal Ikmal Jaya ditemui usai membuka kegiatan Upacara Pengambilan sumpah atau janji PNS di Pringgitan Kantor Pemkot Tegal mengatakan, sebanyak 177 orang PNS Kota Tegal disumpah jabatannya agar mematuhi setiap aturan sebagai PNS.
"Sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang yang berlaku. Mereka harus bisa jadi tenaga PNS yang proaktif dan profesional," kata Ikmal, Rabu (24/10/2012).
Bila nanti ada PNS yang usai disumpah lantas melakukan pelanggaran seperti melanggar kedisiplinan atau korupsi. Maka pihak atasannya harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Tapi bila atasannya tidak memberikan teguran, maka keduanya akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang ada.
"Jangan sampai ada yang melanggar aturan karena sanksi pelanggaran telah disiapkan," tandasnya.
Bila pelanggaran yang diperbuat itu sudah termasuk pelanggaran berat, maka akan dibentuk tim yang terdiri atas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), inspektorat dan juga dari jajaran lain untuk membahas kesalahan dan hukuman yang pantas diberikan ke PNS itu.
Wali Kota Tegal Ikmal Jaya ditemui usai membuka kegiatan Upacara Pengambilan sumpah atau janji PNS di Pringgitan Kantor Pemkot Tegal mengatakan, sebanyak 177 orang PNS Kota Tegal disumpah jabatannya agar mematuhi setiap aturan sebagai PNS.
"Sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang yang berlaku. Mereka harus bisa jadi tenaga PNS yang proaktif dan profesional," kata Ikmal, Rabu (24/10/2012).
Bila nanti ada PNS yang usai disumpah lantas melakukan pelanggaran seperti melanggar kedisiplinan atau korupsi. Maka pihak atasannya harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Tapi bila atasannya tidak memberikan teguran, maka keduanya akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang ada.
"Jangan sampai ada yang melanggar aturan karena sanksi pelanggaran telah disiapkan," tandasnya.
Bila pelanggaran yang diperbuat itu sudah termasuk pelanggaran berat, maka akan dibentuk tim yang terdiri atas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), inspektorat dan juga dari jajaran lain untuk membahas kesalahan dan hukuman yang pantas diberikan ke PNS itu.
(ysw)