Pejabat Pemkab Bojonegoro segera masuk bui
Selasa, 23 Oktober 2012 - 19:53 WIB
Pejabat Pemkab Bojonegoro segera masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Satu per satu mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang diduga terjerat perkara korupsi, akhirnya bakal masuk bui.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Besok, kami memanggil mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi, untuk datang menjalani eksekusi,” kata Tugas, di Bojonegoro, Selasa (23/10/2012).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melakukan eksekusi putusan kasasi MA Nomor 1347/K.Pidus/2012 terkait perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi.
Dalam putusan itu, hakim kasasi MA menyatakan, mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 jo pasal 8 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun pada Prihadi. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Tugas menjelaskan, pemanggilan pertama pelaksanaan eksekusi itu akan disampaikan langsung pada Prihadi yang kini tinggal di Bojonegoro.
Jika pada panggilan pertama ia tidak datang, maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan ketiga. “Saya berharap pada pemanggilan pertama ia bisa langsung datang sehingga akan memudahkan eksekusi,” ucapnya.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaefudin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Setwan DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, hakim menjatuhkan hukuman pada Tamam Syaefudin selama empat tahun penjara. Sedangkan, Wahyuningsih dihukum selama 18 bulan penjara, tapi keduanya mengajukan banding.
Seperti diketahui, sejumlah mantan pejabat Pemkab Bojonegoro telah lebih dulu menghuni bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Sebut saja mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Mochammad Santoso. Dia dihukum lima tahun penjara dalam perkara dana Bansos APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.
Selain itu, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, dihukum empat tahun penjara dalam perkara dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Bambang Santoso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Besok, kami memanggil mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi, untuk datang menjalani eksekusi,” kata Tugas, di Bojonegoro, Selasa (23/10/2012).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melakukan eksekusi putusan kasasi MA Nomor 1347/K.Pidus/2012 terkait perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi.
Dalam putusan itu, hakim kasasi MA menyatakan, mantan Sekwan Bojonegoro, Prihadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 jo pasal 8 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun pada Prihadi. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Tugas menjelaskan, pemanggilan pertama pelaksanaan eksekusi itu akan disampaikan langsung pada Prihadi yang kini tinggal di Bojonegoro.
Jika pada panggilan pertama ia tidak datang, maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua dan ketiga. “Saya berharap pada pemanggilan pertama ia bisa langsung datang sehingga akan memudahkan eksekusi,” ucapnya.
Perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 itu juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaefudin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Setwan DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, hakim menjatuhkan hukuman pada Tamam Syaefudin selama empat tahun penjara. Sedangkan, Wahyuningsih dihukum selama 18 bulan penjara, tapi keduanya mengajukan banding.
Seperti diketahui, sejumlah mantan pejabat Pemkab Bojonegoro telah lebih dulu menghuni bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Sebut saja mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Mochammad Santoso. Dia dihukum lima tahun penjara dalam perkara dana Bansos APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.
Selain itu, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, dihukum empat tahun penjara dalam perkara dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Bambang Santoso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersebut.
(maf)