DPRD Blitar desak biaya akta lahir dihapus
Selasa, 23 Oktober 2012 - 19:51 WIB
DPRD Blitar desak biaya akta lahir dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya warga yang mengeluh sulitnya membuat akta kelahiran membuat DPRD Kabupaten Blitar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menghapus biaya pembuatan akta.
“Banyak warga yang mengeluh dan mengaku keberatan dengan pengurusan akta untuk usia diatas satu tahun. Karenanya lebih baik biayanya dihapus atau digratiskan,“ ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (23/10/2012).
Untuk pengajuan pembuatan akta lahir anak usia di atas satu tahun, pemohon wajib menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Mereka juga harus menunggu penetapan yang dikeluarkan PN.
Selain itu, kata Suwito pemohon juga wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp166 ribu dan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi yang berkembang, biaya administrasi itu terkadang bisa lebih besar lagi. Sementara untuk pengurusan akta di bawah usia satu tahun, pemohon tidak perlu menjalani proses persidangan.
“Birokrasi yang dinilai berbelit itu yang membuat warga banyak mengeluh dan mengadu ke dewan,“ terangnya.
Sementara kepemilikan akta kelahiran tidak bisa dihindari. Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting untuk dasar pengurusan administrasi lainya. Menurut Suwito, hal ini tidak akan menjadi masalah yang sulit jika pihak terkait memang bersedia memecahkanya.
“Banyak warga yang mengeluh dan mengaku keberatan dengan pengurusan akta untuk usia diatas satu tahun. Karenanya lebih baik biayanya dihapus atau digratiskan,“ ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (23/10/2012).
Untuk pengajuan pembuatan akta lahir anak usia di atas satu tahun, pemohon wajib menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Mereka juga harus menunggu penetapan yang dikeluarkan PN.
Selain itu, kata Suwito pemohon juga wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp166 ribu dan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi yang berkembang, biaya administrasi itu terkadang bisa lebih besar lagi. Sementara untuk pengurusan akta di bawah usia satu tahun, pemohon tidak perlu menjalani proses persidangan.
“Birokrasi yang dinilai berbelit itu yang membuat warga banyak mengeluh dan mengadu ke dewan,“ terangnya.
Sementara kepemilikan akta kelahiran tidak bisa dihindari. Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting untuk dasar pengurusan administrasi lainya. Menurut Suwito, hal ini tidak akan menjadi masalah yang sulit jika pihak terkait memang bersedia memecahkanya.
(ysw)