Aniaya istri, Dedi divonis 10 tahun

Selasa, 23 Oktober 2012 - 17:02 WIB
Aniaya istri, Dedi divonis...
Aniaya istri, Dedi divonis 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Menganiaya istrinya hingga empat jarinya putus, Dedi Danuri (29) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Ketua Majelis Hakim I Gede Parta Bhargawa dalam persidangan mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.

"Terdakwa terbukti sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap istrinya sendiri. Sejumlah saksi dan bukti-bukti juga menguatkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa," katanya dalam persidangan di PN Indramayu, Selasa (23/10/2012).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan sesuai dengan tuntutan.

"Kami cukup puas dengan vonis hakim. Apalagi tuntutan yang diajukan sesuai dengan putusan majelis hakim," katanya.

Terdakwa dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Seperti diketahui, pelaku penganiayaan, Dedi Danuri (29), warga desa Lohbener, Blok Karang Baru Timur, Kecamatan Jatibarang, melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Anipah bin Tara (29) pada 08 Juni 2012 lalu.

Tindakan brutal pelaku dilakukan usai terjadi percekcokan di antara keduanya. Pelaku menghantam istrinya sendiri dengan sebilah golok. Aksi sadis ini terus dilakukan, meski korban sudah tidak berdaya.

Bahkan, karena pelaku terus menyerang korban mencoba bertahan dan melindungi kepalanya dengan kedua belah tangannya. Namun, karena membabi buta, empat jari tangan korban putus.
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved