50 aktivis duduki Kejari Blitar
Senin, 22 Oktober 2012 - 19:35 WIB
50 aktivis duduki Kejari Blitar
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 50 lebih aktivis LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menduduki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Mereka menuntut, pemeriksaan terhadap Bupati Blitar Herry Noegroho, karena terkait sejumlah kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Koordinator Aksi Mohammad Triyanto mengatakan, pihaknya akan mendirikan tenda dan tidak akan angkat kaki, jika tuntutannya itu tidak diindahkan Kejari.
“Kami tidak akan pergi sebelum Bupati (Blitar) Herry Noegroho diperiksa,“ kata Koordinator aksi Moh Triyanto kepada wartawan, di Blitar, Senin (22/10/2012)
Sebelum memutuskan menduduki Kajari, massa datang dengan membawa sejumlah pakaian dalam wanita. Beberapa baju dalam tersebut sengaja diberikan sebagai kado untuk Kejari Blitar.
“Ini sebagai sindiran kepada Kejari yang tidak berani menyeret Bupati dan para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi,“ tegasnya.
Menanggapi desakan ini, Kepala Kejari Blitar TR Silalahi berjanji akan memeriksa Bupati tersebut.
Saat ini yang dilakukan tim kejaksaan adalah mempelajari data, alat bukti dan termasuk keterangan saksi yang disampaikan KRPK.
“Paling lambat tanggal 30 Oktober ini, kami akan memanggil Bupati Blitar,“ ujarnya.
Berikut catatan tiga kasus dugaan korupsi yang melilit sang Bupati:
Bupati Herry Noegroho dinilai bersalah karena telah menerbitkan SK No 590/011/409.110/2006 yang intinya membolehkan pengadaan pupuk tanpa tender. Akibatnya, dari alokasi program Rp 1,1 miliar, negara telah dirugikan Rp435 juta.
Kemudian terbitnya SK Bupati No 173 tahun 2005 tentang pengalihan tanah negara seluas 200 hektar di Suwarubuluroto, Kecamatan Garum kepada pemilik modal. Diduga tidak ada sepeserpun bagi hasil keuntungan yang masuk ke kas daerah.
Ketiga terbitnya SK No X.710/20/409.206/2006 yang intinya mengijinkan kepala desa dan pejabat muspika melakukan pungutan dalam program sertifikasi massal (ajudikasi). Sejumlah kades dan camat ditahan, namun bupati selaku pembuat kebijakan tidak pernah diperiksa sama sekali.
Mereka menuntut, pemeriksaan terhadap Bupati Blitar Herry Noegroho, karena terkait sejumlah kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Koordinator Aksi Mohammad Triyanto mengatakan, pihaknya akan mendirikan tenda dan tidak akan angkat kaki, jika tuntutannya itu tidak diindahkan Kejari.
“Kami tidak akan pergi sebelum Bupati (Blitar) Herry Noegroho diperiksa,“ kata Koordinator aksi Moh Triyanto kepada wartawan, di Blitar, Senin (22/10/2012)
Sebelum memutuskan menduduki Kajari, massa datang dengan membawa sejumlah pakaian dalam wanita. Beberapa baju dalam tersebut sengaja diberikan sebagai kado untuk Kejari Blitar.
“Ini sebagai sindiran kepada Kejari yang tidak berani menyeret Bupati dan para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi,“ tegasnya.
Menanggapi desakan ini, Kepala Kejari Blitar TR Silalahi berjanji akan memeriksa Bupati tersebut.
Saat ini yang dilakukan tim kejaksaan adalah mempelajari data, alat bukti dan termasuk keterangan saksi yang disampaikan KRPK.
“Paling lambat tanggal 30 Oktober ini, kami akan memanggil Bupati Blitar,“ ujarnya.
Berikut catatan tiga kasus dugaan korupsi yang melilit sang Bupati:
Bupati Herry Noegroho dinilai bersalah karena telah menerbitkan SK No 590/011/409.110/2006 yang intinya membolehkan pengadaan pupuk tanpa tender. Akibatnya, dari alokasi program Rp 1,1 miliar, negara telah dirugikan Rp435 juta.
Kemudian terbitnya SK Bupati No 173 tahun 2005 tentang pengalihan tanah negara seluas 200 hektar di Suwarubuluroto, Kecamatan Garum kepada pemilik modal. Diduga tidak ada sepeserpun bagi hasil keuntungan yang masuk ke kas daerah.
Ketiga terbitnya SK No X.710/20/409.206/2006 yang intinya mengijinkan kepala desa dan pejabat muspika melakukan pungutan dalam program sertifikasi massal (ajudikasi). Sejumlah kades dan camat ditahan, namun bupati selaku pembuat kebijakan tidak pernah diperiksa sama sekali.
(maf)