50 aktivis duduki Kejari Blitar

Senin, 22 Oktober 2012 - 19:35 WIB
50 aktivis duduki Kejari...
50 aktivis duduki Kejari Blitar
A A A
Sindonews.com - Sekira 50 lebih aktivis LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menduduki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Mereka menuntut, pemeriksaan terhadap Bupati Blitar Herry Noegroho, karena terkait sejumlah kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Koordinator Aksi Mohammad Triyanto mengatakan, pihaknya akan mendirikan tenda dan tidak akan angkat kaki, jika tuntutannya itu tidak diindahkan Kejari.

“Kami tidak akan pergi sebelum Bupati (Blitar) Herry Noegroho diperiksa,“ kata Koordinator aksi Moh Triyanto kepada wartawan, di Blitar, Senin (22/10/2012)

Sebelum memutuskan menduduki Kajari, massa datang dengan membawa sejumlah pakaian dalam wanita. Beberapa baju dalam tersebut sengaja diberikan sebagai kado untuk Kejari Blitar.

“Ini sebagai sindiran kepada Kejari yang tidak berani menyeret Bupati dan para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi,“ tegasnya.

Menanggapi desakan ini, Kepala Kejari Blitar TR Silalahi berjanji akan memeriksa Bupati tersebut.

Saat ini yang dilakukan tim kejaksaan adalah mempelajari data, alat bukti dan termasuk keterangan saksi yang disampaikan KRPK.

“Paling lambat tanggal 30 Oktober ini, kami akan memanggil Bupati Blitar,“ ujarnya.

Berikut catatan tiga kasus dugaan korupsi yang melilit sang Bupati:

Bupati Herry Noegroho dinilai bersalah karena telah menerbitkan SK No 590/011/409.110/2006 yang intinya membolehkan pengadaan pupuk tanpa tender. Akibatnya, dari alokasi program Rp 1,1 miliar, negara telah dirugikan Rp435 juta.

Kemudian terbitnya SK Bupati No 173 tahun 2005 tentang pengalihan tanah negara seluas 200 hektar di Suwarubuluroto, Kecamatan Garum kepada pemilik modal. Diduga tidak ada sepeserpun bagi hasil keuntungan yang masuk ke kas daerah.

Ketiga terbitnya SK No X.710/20/409.206/2006 yang intinya mengijinkan kepala desa dan pejabat muspika melakukan pungutan dalam program sertifikasi massal (ajudikasi). Sejumlah kades dan camat ditahan, namun bupati selaku pembuat kebijakan tidak pernah diperiksa sama sekali.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
5 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
8 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
9 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
9 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
10 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved