Sekolah disegel, siswa belajar di lapangan bola
Senin, 22 Oktober 2012 - 13:39 WIB
Sekolah disegel, siswa belajar di lapangan bola
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan siswa SD Kedungsalam 2 dan SMP PGRI 1 di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa belajar di lapangan sepakbola karena gedung sekolah mereka disegel pemilik lahan.
Gedung disegel karena sejak 44 tahun lalu tidak ada ganti rugi tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada pemilik lahan.
Pihak sekolah merasa kaget karena tidak diinformasikan soal penyegelan terhadap sekolah mereka. Alhasil para siswa harus belajar di lapangan yang berada tepat di samping sekolah.
"Kami tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak keluarga pemilik tanah. Kami jadi bingung soal kelangsungan kegiatan belajar siswa," ujar Kepala Sekolah SMP PGRI Mustari Abdul Mustofa di lokasi belajar siswa, Senin (22/10/2012).
Hingga kini menurut Abdul, pihak sekolah masih menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga pemilik tanah Krimejo, Slamet Effendi, menyatakan terpaksa menutup gedung sekolah. Karena terhitung sejak 15 hari lalu, tidak ada itikad baik dari dinas terkait.
"Sejak dibangun, keluarga pemilik tanah tidak pernah diberikan dispensasi apapun. Sehingga wajar bila pemilik tanah menuntut ganti rugi Rp1 miliar," paparnya.
Sengketa ini berawal pada tahun 1966. Tanah milik Krijomejo seluas 1.800 meter dipinjam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua tahun kemudian, TNI mengembalikan tanah, namun dikembalikan kepada desa.
Desa kemudian memberikan izin kepada Kepala Sekolah SD saat itu Mustari Abdul Mustofa untuk membangun gedung sekolah.
Gedung disegel karena sejak 44 tahun lalu tidak ada ganti rugi tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada pemilik lahan.
Pihak sekolah merasa kaget karena tidak diinformasikan soal penyegelan terhadap sekolah mereka. Alhasil para siswa harus belajar di lapangan yang berada tepat di samping sekolah.
"Kami tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak keluarga pemilik tanah. Kami jadi bingung soal kelangsungan kegiatan belajar siswa," ujar Kepala Sekolah SMP PGRI Mustari Abdul Mustofa di lokasi belajar siswa, Senin (22/10/2012).
Hingga kini menurut Abdul, pihak sekolah masih menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga pemilik tanah Krimejo, Slamet Effendi, menyatakan terpaksa menutup gedung sekolah. Karena terhitung sejak 15 hari lalu, tidak ada itikad baik dari dinas terkait.
"Sejak dibangun, keluarga pemilik tanah tidak pernah diberikan dispensasi apapun. Sehingga wajar bila pemilik tanah menuntut ganti rugi Rp1 miliar," paparnya.
Sengketa ini berawal pada tahun 1966. Tanah milik Krijomejo seluas 1.800 meter dipinjam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua tahun kemudian, TNI mengembalikan tanah, namun dikembalikan kepada desa.
Desa kemudian memberikan izin kepada Kepala Sekolah SD saat itu Mustari Abdul Mustofa untuk membangun gedung sekolah.
(rsa)