61 tower BTS di Polman tunggak pajak
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 20:54 WIB
61 tower BTS di Polman tunggak pajak
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 61 menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) komunikasi milik provider yang berdiri di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi pajak untuk tahun 2012.
Hal tersebut mempengaruhi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi pajak daerah yang realisasinya baru mencapai Rp182 juta dari target yang akan ditetapkan setelah pembahasan APBD Perubahan sebesar Rp517 juta. Sementara, anggaran tahun 2012 tersisa kurang lebih dua setengah bulan lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Polman, Bakhtiar Musdalifah, yang dikonfirmasi mengakui belum terbayarnya pajak seluruh menara BTS yang ada di wilayah ini.
Alasannya, pihak provider yang telah mendirikan menara BTS di wilayah Polman tidak menerima besaran pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang diambil berdasarkan Nilai Jual beli Objek Pajak (NJOP) dari Pajak Pratama Majene yang membawai wilayah Polman.
“Besaran nilai pajak yang telah ditetapkan selama satu tahun sebesar Rp220 juta untuk 61 menara BTS. Nilai itu belum diterima oleh pihak provider,” ujar Bakhtiar menjelaskan, Sabtu (20/10/2012).
Menurutnya, pihaknya sudah menyurat ke masing-masing pemilik provider yang ada untuk segera melakukan pembayaran pajak menara BTS nya. Hanya saja, jawabannya, mereka akan memenuhi kewajibannya. Tapi akan dikomunikasikan lebih dulu ke pusat.
Ditegaskan Bakhtiar, bahwa masalah ini, pihaknya akan tegas untuk mendesak pihak provider. Sekarang, pemerintah memberikan kebijakan untuk mengkomunikasikan nilai tersebut kepada kantor pusat mereka. Tapi sebelum masuk tahun anggaran 2013, kewajiban itu harus terselesaikan.
Pada pendapatan retribusi, ada lima sektor sumber yang menjadi pendapatan daerah, yakni retribusi kendaraan bermotor target sebesar Rp72 juta, realisasi baru Rp33 juta; pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp30 juta, realisasi baru Rp20 juta; retribusi terminal Rp155 juta, realisasi baru Rp99 juta, retribusi parkir Rp60 juta, realisasi baru Rp30 juta, dan retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp200 juta.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Polman, Fariruddin Wahid, meminta agar Dishubkominfo tegas dalam memungut pajak. Soal pajak menara BTS, ia meminta DIshubkominfo tegas dalam kebijaksanaan yang diberikan. Sebab, jika hal itu dibiarkan, akan memengaruhi capaian pendapatan daerah yang tidak memenuhi target.
“Harus tegas dan ada batas kebijaksanaan yang diberikan hingga kapan,” tandas Fariruddin.
Hal tersebut mempengaruhi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi pajak daerah yang realisasinya baru mencapai Rp182 juta dari target yang akan ditetapkan setelah pembahasan APBD Perubahan sebesar Rp517 juta. Sementara, anggaran tahun 2012 tersisa kurang lebih dua setengah bulan lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Polman, Bakhtiar Musdalifah, yang dikonfirmasi mengakui belum terbayarnya pajak seluruh menara BTS yang ada di wilayah ini.
Alasannya, pihak provider yang telah mendirikan menara BTS di wilayah Polman tidak menerima besaran pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang diambil berdasarkan Nilai Jual beli Objek Pajak (NJOP) dari Pajak Pratama Majene yang membawai wilayah Polman.
“Besaran nilai pajak yang telah ditetapkan selama satu tahun sebesar Rp220 juta untuk 61 menara BTS. Nilai itu belum diterima oleh pihak provider,” ujar Bakhtiar menjelaskan, Sabtu (20/10/2012).
Menurutnya, pihaknya sudah menyurat ke masing-masing pemilik provider yang ada untuk segera melakukan pembayaran pajak menara BTS nya. Hanya saja, jawabannya, mereka akan memenuhi kewajibannya. Tapi akan dikomunikasikan lebih dulu ke pusat.
Ditegaskan Bakhtiar, bahwa masalah ini, pihaknya akan tegas untuk mendesak pihak provider. Sekarang, pemerintah memberikan kebijakan untuk mengkomunikasikan nilai tersebut kepada kantor pusat mereka. Tapi sebelum masuk tahun anggaran 2013, kewajiban itu harus terselesaikan.
Pada pendapatan retribusi, ada lima sektor sumber yang menjadi pendapatan daerah, yakni retribusi kendaraan bermotor target sebesar Rp72 juta, realisasi baru Rp33 juta; pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp30 juta, realisasi baru Rp20 juta; retribusi terminal Rp155 juta, realisasi baru Rp99 juta, retribusi parkir Rp60 juta, realisasi baru Rp30 juta, dan retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp200 juta.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Polman, Fariruddin Wahid, meminta agar Dishubkominfo tegas dalam memungut pajak. Soal pajak menara BTS, ia meminta DIshubkominfo tegas dalam kebijaksanaan yang diberikan. Sebab, jika hal itu dibiarkan, akan memengaruhi capaian pendapatan daerah yang tidak memenuhi target.
“Harus tegas dan ada batas kebijaksanaan yang diberikan hingga kapan,” tandas Fariruddin.
(azh)