UU PT perkuat posisi PTS

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 05:05 WIB
UU PT perkuat posisi PTS
UU PT perkuat posisi PTS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan posisi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejajar dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain itu hadirnya undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan semakin memperkuat keberadaan PTS yang selama ini dinilai beberapa pihak dianak tirikan oleh pemerintah.

"Ini sekaligus menepis pandangan bahwa PTS dianak tirikan atau pemerintah hanya mengutamakan PTN saja. Prinsip sejajar antara PTN dan PTS sebagaimana amanat UU Pendidikan Tinggi juga berlaku pada pengalokasian anggaran," ujar Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam, di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (18/10/2012).

Dia menambahkan, hadirnya UU Pendidikan Tinggi bukan untuk menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) y"Karena di dalamnya memang ada semangat perluasan dan jaminan akses pendidikan bagi warga negaraang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus diharapkan akan mampu menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks.

"Karena di dalamnya memang ada semangat perluasan dan jaminan akses pendidikan bagi warga negara," kata Nizam yang juga dosen di jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan UGM itu.

Di dalam UU Pendidikan Tinggi, dijelaskan dia, menekankan pentingnya kompetensi dan kualifikasi lulusan dari perguruan tinggi dan bukan semata-mata ijazah. Sementara itu, UU Pendidikan Tinggi juga berusaha untuk terus membangun keseteraan, misalnya terkait keberadaan politeknik atau vokasi.

"Dulu lulusan politeknik atau vokasi tidak dilirik dan diapresiasi, termasuk oleh industri. Padahal lulusan dari politeknik maupun sarjana sama-sama diperlukan. Pemerintah berkomitmen
melakukan ekspansi dan terobosan agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin unggul dan kompetitif," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2817 seconds (0.1#10.140)