Sikap BB pelajar, copet kambuhan diciduk
Kamis, 18 Oktober 2012 - 23:04 WIB
Sikap BB pelajar, copet kambuhan diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pengangguran diciduk jajaran Polsekta Regol karena mencopet telepon Blackberry (BB) milik seorang pelajar. SO (47) sering beroperasi di daerah Lapangan Tegalega dengan mengincar pelajar perempuan.
SO ditangkap usai mencopet sebuah BB milik seorang pelajar bernama Yunia Andini (17) yang saat itu tengah berjalan disekitar Lapangan Tegalega.
Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack mengatakan, pelaku diamankan setelah anggotanya yang berada dilapangan melihat gerak-gerik SO yang mecurigakan.
“Awalnya korban melapor pada kami. Lalu anggota dilapangan melihat kecurigaan terhadap SO. Betul saja, saat digeledah kami dapatkan sebuah BB milik korban,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2012).
Dari pengakuan tersangka, SO melakukan aksi pencopetan dengan modus mengikuti korbannya dari belakang. Setelah keadaan ramai barulah SO mulai beraksi.
Selain itu, untuk memudahkan aksinya, pelaku juga biasa mengincar pelajar perempuan sebagai korbannnya. Polisi menduga SO telah beberapa kali melakukan aksi pencopetan.
Kini, SO dan barang bukti hp milik korban telah diamankan di Mapolsekta Regol dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat (curat) dengan ancaman lima tahun penjara.
SO ditangkap usai mencopet sebuah BB milik seorang pelajar bernama Yunia Andini (17) yang saat itu tengah berjalan disekitar Lapangan Tegalega.
Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Sunarya Ishack mengatakan, pelaku diamankan setelah anggotanya yang berada dilapangan melihat gerak-gerik SO yang mecurigakan.
“Awalnya korban melapor pada kami. Lalu anggota dilapangan melihat kecurigaan terhadap SO. Betul saja, saat digeledah kami dapatkan sebuah BB milik korban,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2012).
Dari pengakuan tersangka, SO melakukan aksi pencopetan dengan modus mengikuti korbannya dari belakang. Setelah keadaan ramai barulah SO mulai beraksi.
Selain itu, untuk memudahkan aksinya, pelaku juga biasa mengincar pelajar perempuan sebagai korbannnya. Polisi menduga SO telah beberapa kali melakukan aksi pencopetan.
Kini, SO dan barang bukti hp milik korban telah diamankan di Mapolsekta Regol dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat (curat) dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)