10 pelaku teror di Papua ditangkap
Rabu, 17 Oktober 2012 - 17:45 WIB
10 pelaku teror di Papua ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polda Papua menetapkan 10 orang sebagai tersangka aksi serangkaian teror di Papua. Para tersangka ini terlibat dalam pengeboman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wamena dan Pos Polisi beberapa waktu lalu.
Wadir Reskrim Polda Papua AKBP Parlin Silitonga mengatakan, 10 tersangka yang sudah tertangkap yakni YD, SH, ED, YBW, YJM, JM, SK, IK, NK dan NL yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wamena.
Polisi juga sudah mengantongi lima nama tersangka yang masih buron. Dari pemeriksaan petugas, kelompok ini akan melancarkan aksi pengeboman di beberapa wilayah di Papua.
"YD diduga sebagai otak pengeboman. Kami masih mengejar LH, NE, SD, HK, RH yang masih buron," ungkap Parlin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Menurut Parlin, polisi menangkap para tersangka di Jalan Irian, Wamena Kota. Para pelaku juga terlibat dalam aksi penembakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kampung Nafri, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, tahun lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat lima kilogram.
"Para pelaku ini anggota kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dana merakit bom berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM)," ujar Parlin.
Atas perbuatannya, lanjut Parlin, para pelaku melanggar UU darurat 12 nomor 51 pasal 1 maksimal 25 tahun penjara maksimal sampai hukuman penjara seumur hidup.
Wadir Reskrim Polda Papua AKBP Parlin Silitonga mengatakan, 10 tersangka yang sudah tertangkap yakni YD, SH, ED, YBW, YJM, JM, SK, IK, NK dan NL yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wamena.
Polisi juga sudah mengantongi lima nama tersangka yang masih buron. Dari pemeriksaan petugas, kelompok ini akan melancarkan aksi pengeboman di beberapa wilayah di Papua.
"YD diduga sebagai otak pengeboman. Kami masih mengejar LH, NE, SD, HK, RH yang masih buron," ungkap Parlin menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Menurut Parlin, polisi menangkap para tersangka di Jalan Irian, Wamena Kota. Para pelaku juga terlibat dalam aksi penembakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kampung Nafri, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, tahun lalu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat lima kilogram.
"Para pelaku ini anggota kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Dana merakit bom berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM)," ujar Parlin.
Atas perbuatannya, lanjut Parlin, para pelaku melanggar UU darurat 12 nomor 51 pasal 1 maksimal 25 tahun penjara maksimal sampai hukuman penjara seumur hidup.
(azh)