Jokowi belum tahu kenaikan tarif parkir
Selasa, 16 Oktober 2012 - 20:18 WIB
Jokowi belum tahu kenaikan tarif parkir
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikkan tarif parkir yang sudah diketuk palu beberapa waktu lalu ternyata belum diketahui Gubernur DKI Jakarta Jokowi. Dia sendiri berjanji akan mengecek langsung penerimaan masyarakat seperti apa.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui bahwa dirinya belum mengetahui mengenai kebijakan kenaikan tarif parkir yang akan segera diberlakukan di Jakarta.
Jokowi beralasan bahwa dirinya belum membaca informasi ataupun penjelasan mengenai kenaikan tarif tersebut.
“Saya belum baca. Gimana saya mau jawab kalau belum baca,“ kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Kendati begitu, Jokowi berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melihat fungsi kenaikan tarif parkir tersebut apakah sudah tepat guna untuk diberlakukan kepada masyarakat.
“Nanti saya akan baca dan cek ke lapangan masyarakat penerimaannya seperti apa baru saya ngomong. Saya gak mau ngomong sebelum saya ngerti dan baca,“ pungkasnya.
Dalam Peraturan Gubernur No120, sejumlah tarif parkir di beberapa lokasi naik. Tarif parkir yang berlaku untuk mobil adalah RpRp3000-Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp2000 sampai Rp4000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1000 sampai Rp2.000 per jam.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui bahwa dirinya belum mengetahui mengenai kebijakan kenaikan tarif parkir yang akan segera diberlakukan di Jakarta.
Jokowi beralasan bahwa dirinya belum membaca informasi ataupun penjelasan mengenai kenaikan tarif tersebut.
“Saya belum baca. Gimana saya mau jawab kalau belum baca,“ kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Kendati begitu, Jokowi berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Selain itu, Jokowi juga berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melihat fungsi kenaikan tarif parkir tersebut apakah sudah tepat guna untuk diberlakukan kepada masyarakat.
“Nanti saya akan baca dan cek ke lapangan masyarakat penerimaannya seperti apa baru saya ngomong. Saya gak mau ngomong sebelum saya ngerti dan baca,“ pungkasnya.
Dalam Peraturan Gubernur No120, sejumlah tarif parkir di beberapa lokasi naik. Tarif parkir yang berlaku untuk mobil adalah RpRp3000-Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp2000 sampai Rp4000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1000 sampai Rp2.000 per jam.
(ysw)