PNS pencuri berkas E-KTP jadi tersangka
Senin, 15 Oktober 2012 - 22:16 WIB
PNS pencuri berkas E-KTP jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polres Tulungagung menetapkan Adi Sanyoto (55) staf Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus pencurian berkas Elektronik KTP (EKTP) di kantor kecamatan setempat.
Foto copy dokumen kepala keluarga (KK) se-Kecamatan Rejotangan tersebut rencananya hendak digunakan sebagai syarat salah satu bakal calon kepala daerah maju dalam Pemilukada Tulungagung 2013 mendatang.
Namun atas pertimbangan tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan kooperatif, penyidik tidak mengenakan penahanan.
“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia telah terbukti sebagai pelaku pencurian dokumen, “ujar Wakapolres Tulungagung Komisaris Polisi Wiyogo Pamungkas kepada wartawan.
Kasus berawal dari hilangnya sebagian besar berkas E-KTP di Kecamatan Rejotangan. Salah seorang petugas Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) melihat banyak KK yang digunakan syarat administrasi salah seorang bakal calon independen di KPU. Padahal beberapa nama mengaku tidak pernah dimintai oleh si bakal calon.
“Sebelum dilaporkan ke Mapolres, pihak kecamatan lebih dulu melakukan pemeriksaan internal kelembagaan,“ terangnya. Hasil penyelidikan bersama Camat Rejotangan, diketahui Adi telah membawa keluar berkas E-KTP.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan program E KTP yang bersangkutan kebetulan menjadi salah satu yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyimpanan dokumen. “Dalam pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatanya, “terang Wiyogo.
Dokumen yang hilang tersebut dibawa keluar dengan sebuah karung. Berat dokumen yang diserahkan kepada bakal calon independen mencapai 70 kilogram.
“Untuk jasanya itu tersangka mengaku mendapat imbalan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun kita tidak percaya begitu saja dengan keterangnya,“ jelasnya.
Saat ini penyidik kepolisian tengah mengembangkan langkah penyidikan. Rencananya polisi akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan ungkap siapa yang memerintahkan dan penerimanya, “tegasnya. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Foto copy dokumen kepala keluarga (KK) se-Kecamatan Rejotangan tersebut rencananya hendak digunakan sebagai syarat salah satu bakal calon kepala daerah maju dalam Pemilukada Tulungagung 2013 mendatang.
Namun atas pertimbangan tersangka berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan kooperatif, penyidik tidak mengenakan penahanan.
“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia telah terbukti sebagai pelaku pencurian dokumen, “ujar Wakapolres Tulungagung Komisaris Polisi Wiyogo Pamungkas kepada wartawan.
Kasus berawal dari hilangnya sebagian besar berkas E-KTP di Kecamatan Rejotangan. Salah seorang petugas Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) melihat banyak KK yang digunakan syarat administrasi salah seorang bakal calon independen di KPU. Padahal beberapa nama mengaku tidak pernah dimintai oleh si bakal calon.
“Sebelum dilaporkan ke Mapolres, pihak kecamatan lebih dulu melakukan pemeriksaan internal kelembagaan,“ terangnya. Hasil penyelidikan bersama Camat Rejotangan, diketahui Adi telah membawa keluar berkas E-KTP.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan program E KTP yang bersangkutan kebetulan menjadi salah satu yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyimpanan dokumen. “Dalam pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatanya, “terang Wiyogo.
Dokumen yang hilang tersebut dibawa keluar dengan sebuah karung. Berat dokumen yang diserahkan kepada bakal calon independen mencapai 70 kilogram.
“Untuk jasanya itu tersangka mengaku mendapat imbalan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun kita tidak percaya begitu saja dengan keterangnya,“ jelasnya.
Saat ini penyidik kepolisian tengah mengembangkan langkah penyidikan. Rencananya polisi akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan ungkap siapa yang memerintahkan dan penerimanya, “tegasnya. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ysw)