Mantan Dirut PT KAI dituntut 12 tahun penjara

Senin, 15 Oktober 2012 - 21:29 WIB
Mantan Dirut PT KAI...
Mantan Dirut PT KAI dituntut 12 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuncoro, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan disampaikan tim (JPU) dengan koordinator Rahman Firdaus dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB, JPU menyatakan dakwaan primer terhadap dua terdakwa terbukti secara sah menurut hukum sesuai pasal pasal 2 ayat 1 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Ronny maupun Kuncoro memenuhi unsur yang ada di pasal 2 ayat 1, yakni unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri dan korporasi, unsur merugikan negara, serta unsur turut serta merta melakukan tipikor.

"Semua unsur pasal 2 ayat 1 terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Maka JPU berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU, saat menyampaikan berkas tuntutan untuk terdakwa Ronny dan Achmad yang dibacakan secara bersamaan, Senin (15/10/2012).

Karena itu, lanjutnya, terdakwa harus didakwa setimpal dengan perbuatannya. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, keduanya bertindak sopan dan belum pernah dihukum.

Sehingga JPU meminta majelis hakim tipikor yang dipimpin majelis hakim Sinung Hermawan supaya memutuskan bahwa Ronny dan Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama seperti yang diancam dalam pasal 2 ayat 1.

Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Sinung Hermawan menjelaskan supaya terdakwa menyiapkan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya, Senin 22 Oktober mendatang.

Usai sidang ditutup sekira pukul 15.30 WIB, Ronny yang mengenakan batik lengan pendek warna merah langsung menghampiri meja JPU. Dia tampak memperotes JPU. Dia tidak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 24 Juni 2008 ketika PT KAI yang dipimpin Ronny melakukan kerja sama dalam bidang investasi dengan PT Optima Karya Cipta Mandiri (OKCM). Uang PT KAI senilai Rp100 miliar pun diinvestasikan kepada PT OKCM dalam waktu 6 bulan.

Lewat investasi itu, PT KAI dijanjikan akan menerima untung 12 persen dari Rp100 miliar yang diinvestasikan. PT OKCM juga memiliki jaminan berupa obligasi pemerintah.

Namun JPU menyebutkan, kerja sama bidang investasi tersebut tidak ada dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PT KAI. Bahkan hingga jatuh tempo di mana PT OKCM harus mengembalikan uang Rp100 miliar pada 24 Desember 2008, ternyata uang itu tidak bisa dikembalikan seluruhnya ke PT KAI. PT OKCM hanya mengembalikan Rp55 miliar. Jaminan obligasi pemerintah yang dijanjikan PT OKCM juga tidak ada.

JPU juga memiliki bukti, hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Jabar pada 22 Desember 2009 telah menemukan kerugian keuangan negara Rp100 miliar.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
6 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
6 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
8 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
8 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
8 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved